Gayo Dan Alas Dipersimpangan Jalan

Takengen | Lintas Gayo – Silaturrahmi dan Musyarawah Akbar Masyarakat Gayo dan Alas,  yang akan dilaksanakan  Sabtu, (4/01/2013), mulai Pukul 08.00 s/d selesai,  di Aula Hotel Linge Land Takengon. Acara ini terbuka untuk umum.

Latar Belakang

1.1.  Qanun Wali Nanggroe M erupakan amanat yang termaktub dalam Undang Undang Repbulik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, tugas utama seorang wali nanggroe adalah sebagai pemersatu Rakyat Aceh dan sifat lembaga Wali Nanggroe hanya berdasarkan adat saja.

1.2.  Pada tanggal 13 desember 2013 DPRA telah merevisi isi qanun nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe yang mendapat banyak penolakan dan protes dari suku-suku yang tidak dimasukan secara khusus dalam isi  Qanun Wali Nanggroe.

1.3.  Tidak adanya sifat terbuka dan politik yang baik dari Pemerintahan Aceh menunjukan sifat penidasan terhadap suku-suku di Aceh. Sehingga memberi peluang konflik horinzontal antar suku di Aceh.

Untuk menghindari konflik horizontal yang mungkin terjadi di Aceh, maka dibutuhkan sebuah pemikiran secara jernih untuk menemukan nilai-nilai yang tidak termasuk dalam isi Qanun Wali Nanggroe.

1.4.  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia juga telah mengeluarkan hasil penelitian yang dipaparkan kepada rakyat Aceh   jika Qanun Wali Nanggroe bersifat diskriminatif terhadap suku-suku yang ada di Aceh.

Salah satu syarat untuk bisa menjadi Wali Nanggroe adalah fasih berbahasa Aceh dan mempunyai keturunan sampai empat nasab keatas, merujuk syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Qanun Wali Nanggroe tersebut maka sesungguhnya penidasan suku Gayo dan Alas sudah dimulai secara revolusi.

1.5.   Kegiatan ini Melibatkan Tokoh Masyarakat dan Unsur Tokoh Adat yang mewakili daerah Takengen, Tamiang, Lokop, Gayo Lues, KuteCane dan Bener Meriah.

 I.          Tujuan

 

1.1.  Diharapkan melalui musyawarh ini akan terhimpun saran dan masukan untuk disampaikan sebagai bahan referensi  pemerintah pusat dalam mengklarifikasi qanun aceh tentang wali nanggroe

1.2.  Kegiatan ini dipandang penting untuk menyelamatkan eksistensi kebudayaan suku Gayo dan ALAS.

II.  Hasil Yang Diharapkan

 Sebagai bentuk upaya kita untuk menyamakan persepsi terkait Qanun Aceh Tentang Wali Nanggroe.(Ril)

Ketua Pelaksana : Satria Dharmawan

Sekretaris : Fajri Ramadhan

Klik disini Download Undangan 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.