Takengen|Lintas Gayo- Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh Tengah, Djumhur Abubakar mengajukan gugatan ke PTUN bersama 6 partai lainnya dan 15 anggota dewan sehubungan dengan SK KPU yang menetapkan personil KIP Aceh Tengah. Namun dilain sisi PBB juga mendukung kebijakan gubernur yang akan melakukan pelantikan KIP.
Gugatan yang diajukan Djumhur cs ke PTUN mempersoalkan sikap KPU yang menetapkan SK KIP, serta menjelaskan kronoligis kesalahan yang dilakukan komisi A DPRK Aceh Tengah, pimpinan dewan, sampai adanya surat pengantar ke KPU, sehingga KPU menerbitkan SK.
Mengapa setelah mengajukan gugatan, tiba-tiba berubah mendukung komisi A DPRK dan bergabung dengan 9 parpol lainnya, siap memberikan dukungan kepada gubernur untuk secepatnya melakukan pelantikan KIP?
Mendapat pertanyaan itu, Djumhur menjawab singkat. “ Persoalan hukum yang kami ajukan gugatan ke PTUN tetap berjalan. Bukan mendukung keputusan komisi A, justru itu yang kami gugat. Namun kami mendukung pelantikan, karena pemilu sudah dekat kita butuh KIP,” sebut Djumhur.
Mendukung pelantikan yang dilakukan gubernur bukan berarti mendukung keputusan KPU yang salah menetapkan SK karena proses awal di DPRK sudah salah prosedur dan menyalahi undang-undang. Bila nanti keputusan PTUN menyatakan kami dimenangkan, apa keptusan hukum itu harus diikuti.
“Sekarang daerah ini butuh KIP, karena pihak KIP provinsi sudah mengirimkan surat ke gubernur mereka tidak mampu mengelola pelaksaan pemilu di dua kabupetan yang KIP nya belum dilantik, demi suksesnya pemilu kita dukung, namun gugatan jalan terus,” sebut Djumhur. (Tim LG)