Bupati Harus Lantik KIP Tanggal 19 Pebruari 2014

Dijaga polisi dan TNI di Simpang Pendopo. Massa dilarang menyegel pendopo (LG/Iqoni RS)
Dijaga polisi dan TNI di Simpang Pendopo. Massa dilarang menyegel pendopo (LG/Iqoni RS)

Takengen|Lintas Gayo-  DPRK Aceh Tengah dalam sidang paripurna, Senin (17-02-2014) memutuskan, Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, harus melantik KIP pada hari Rabu Tanggal 19 Pebruari 2014, jam 9.00 WIB di Oprom Setdakab Aceh Tengah.

M.Nazar pimpinan Sidang DPRK mengetuk palu, membacakan hasil keputusan DPRK Aceh Tengah. Diantara keputusan itu, persoalan pelantikan KIP. Massa sudah menyegel kantor bupati dan menuju pendopo. Namun pendopo dikawal ketat oleh aparat keamanan, tidak berhasil disegel massa. Kantor yang berhasil disegel baru akan dibuka segelnya saat bupati melantik KIP.

Keputusan lainnya yang juga panas, DPRK akan memiliki agenda kusus tentang pemakzulan (pemberhentian )bupati (Tim LG).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. DPRK anda adalah perwakilan kami (rakyat) di dewan, tentunya kita bisa melihat apa yang sudah terjadi selama ini, tetntang kip dimolorkan agar bisa kip yang lama bertahta lagi, maka akan terbagunlah dinasti di aceh tengah, cobat di lihat beberapa calek merupakan langkah untuk memperkuat dinasti sejadi, yang akan di bangun oleh nasiruddin