Takengen | Lintas Gayo- Tim dari kepolisian dan Kejaksaan dan BPBD Aceh Tengah yang turun ke lapangan mengecroscek data korban gempa, sudah mengantongi beberapa nama yang fiktif, penerima bantuan double dan klasifikasi kerusakan yang tidak sesuai dengan keadaan lapangan.
“Benar tim sudah mendata nama-nama yang selama ini disampaikan oleh masyarakat. Ada diantara mereka yang tidak mengalami kerusakan, namun dimasukkan dalam klasifikasi rusak berat dan sedang,” sebut T. Alaidin, kepala BPBD Aceh Tengah, menjawab wartawan, Rabu (28/05/2014).
Nama-nama tersebut, sudah diberikan pengertian agar mengembalikan dana yang mereka terima untuk korban gempa. Bila tidak dikembalikan maka mereka akan berhadapan dengan hukum, karena mereka tidak berhak mendapatkan bantuan gempa, sebut Ampun panggilan akrab kepala BPBD ini.
“Mereka masih kita beri kesempatan untuk mengembalikan uangnya. Kita beri juga waku untuk mengembalikannya, “sebut kepala BPBD. (LG 011)