Takengen| Lintas Gayo – Harta kekayaan milik tiga tersangka korupsi peternakan Ketapang , berupa mobil, tanah plus suratnya disita polisi. Kapolres Aceh Tengah AKBP Artanto Sik, ketika dikonfirmasi via selularnya, Rabu (11/6/2014) membenarkan pihaknya telah melakukan penyitaan harta ketiga tersangka korupsi Ketapang yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 milyar dari Rp 7 milyar lebih nilai proyek.
Ketiga tersangka yang kini mendalam dalam rumah tahanan negara; ASD mantan Kadis Peternakan Aceh Tengah. BRWT, PPTK proyek dan ZF sebagai kontraktor.
Dari ASD disita dua unit mobil, plus tanah dan suratnya. Dari BRWT satu unit mobil, dan dari ZF dua unit mobil. Namun untuk ZF mobilnya akan diserahkan penasehat hukumnya dalam waktu dekat ini, sebut Kapolres.
Pihak penyidik kini sedang berupaya melengkapi berkas kasus Ketapang, agar secepatnya P21, dimana kini kasus itu sudah dilakukan gelar perkara di Kejaksaa Takengen. (LG004)