Takengen-Lintas Gayo- Aceh Tengah kembali melakukan hukuman cambuk, setelah cukup lama di negeri dingin itu tidak ada eksekusi terhadap pelaku pelanggar syariat. Kali ini kegiatan yang dipusatkan di lapangan Musara Alun ini, mengeksekusi 4 warga kecamatan Pegasing, yang tertangkap karena melakukan perjudian kelas “teri”.
Prosesi hukuman ini berlangsung, Selasa (24/6/2014). Semula dijadwalkan akan berlangsung pukul 10.00 WIB, masayarakat sudah cukup ramai di lapangan, menanti acara yang sudah lama lenyap itu. Namun karena Bupati Aceh Tengah bersama Forkopimda belum hadir, acara baru dapat dilaksanakan menjelang tengah hari.
Hukuman cambuk itu, menurut pihak Kajari Aceh Tengah, para terpidana telah menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Aceh Tengah dan kepada terhukum dikenakan eksekusi berupa hukuman cambuk.
Para terhukum mendapatkan lecutan cambuk, masing-masing 8 kali. Selain terhukum juga sudah menjalani kurungan selama enam puluh hari sejak mula dilakukan proses penyidikan terhadap kasus ini, sampai dilakukan eksekusi cambuk.
Karena terpidana telah menjalani hukuman kurungan selama 60 hari, maka hukuman cambuknya masing-masing dikurangi 2 hari. Sesuai qanun pasal 23 ayat (2) Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat, bahwa untuk penahanan paling lama 30 hari dikurangi satu kali cambukan.
Prosesi hukuman cambuk yang dilaksanakan di lapangan Musara Alun itu mendapat perhatian masyarakat, namun banyak juga memberikan komentar, penjudi kecil mendapat hukuman cambuk, sementara penjudi besar tidak mampu dijamah oleh pihak penyidik.
“Bila pihak penyidik serius dan mau mengungkapkan kasus perjudian untuk proses cambuk, banyak yang mampu dijerat. Namun aparat penegak hukum belum serius dalam menggarap dugaan perjudian serta pelanggaran syariat lainnya. Hukum itu bagaikan pilih kasih,” sebut seorang warga yang ikut menyaksikan proses cambuk itu. (LG011)