Sepasang Mesum Mendapat Hukuman Cambuk

Dua Pasangan Mesum, sedang di hukum cambuk di halaman Gedung Olah Seni Takengen, Selasa (30/9/2014) siang
Dua Pasangan Mesum, sedang di hukum cambuk di halaman Gedung Olah Seni Takengen, Selasa (30/9/2014) siang

Takengen | Lintas Gayo – As, kelahiran tahun 1988, penduduk Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Nagan Raya dan HW, kelahiran tahun 1983, penduduk, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah mendapat eksekusi cambuk, di halaman Gedung Olah Seni Takengen, Selasa (30/9/2014) siang.

Kedua terhukum ini menjalani cambuk masing-masing enam kali, setelah majlis hakim di Pengadilan Syariah Aceh Tengah menyatakan terhukum bersalah melanggar qanun syariat Islam. Pelaku mesum ini ditangkap warga, saat sedang bermesraan.

Eksesukusi cambuk yang disaksikan ratusan massa dan dihadiri Muspida Aceh Tengah itu, terlebih dahulu AS, yang mendapatkan hukuman, kemudian disusul HW. Namun HW sempat dipapah petugas medis, usai menerima cambukan.

cambuk
HR bukan hanya shok akibat cambukan itu, namun dia sempat pingsan. Namun petugas medis mampu menanganinya. Eksekusi cambuk itu tidak berlangsung lama, usai melakukan eksekusi acara ditutup. Sebelumnya ketua MPU Aceh Tengah Tgk.H. Mohd. Ali Djadun, menyampaikan tausiah bagaimana proses eksekusi cambuk sudah diterapkan pada masa rasullulah. (Abdullah)

Berita Terkait: #Hukuman Cambuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.