Kami forum masyarakat peduli lingkungan Bener Meriah, menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi perambahan secara massal dikawasan hutan lindung kabupaten Bener Meriah. praktek ini mulai berlangsung sejak 1 tahun terakhir yang melibatkan oknum pejabat daerah, pihak keamanan dan pengusaha holtikultura. Perambahan ini berhubungan dengan program penanaman kentang dan palawija.
Adanya wacana investor dari Malaysia yang menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah Bener Meriah sebagai pasar kentang dan palawija. Komitmen inilah yang menjadi dasar pembukaan lahan secara masif ini. Luas lahan yang rusak diperkirakan mencapai ribuan hektar meliputi kecamatan Permata, Bener Kelipah, Bukit dan Weh Pesam.
Kegiatan pembalakan hutan juga terjadi di wilayah lain, seperti: kecamatan Mesidah, Syiah Utama, Pintu Rime Gayo, Gajah Putih dan Timang Gajah. Kegiatan ini disebabkan oleh beberapa hal seperti pembukaan lahan baru dan ilegal loging.
Menurut informasi yang diperoleh dari pengakuan masyarakat setempat bahwa berbagai pihak terlibat dalam kegiatan ilegal ini, diantaranya oknum anggota DPRK Bener Meriah, Oknum Dinas Kehutanan, Camat, Pihak keamanan, mantan pejabat teras KIP Bener Meriah , aparat kampung dan pengusaha kayu dan pengusaha palawija dengan mengatas namakan koperasi.
Berdasarkan latar belakang diatas Kami dari Forum Lingkungan Hidup Bener Meriah melihat bahwa apa yang terjadi selama ini merupakan kealpaan dan pembiaran pemerintah Kabupaten Bener Meriah. dan merupakan tindakan keserakahan dari oknum pejabat di Bener Meriah. kami juga melihat penegakan hukum sangat lemah dan terkesan di biarkan sehingga kerusakan hutan menjadi sangat parah.
Seharusnya dalam situasi seperti ini, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya bertindak tegas dan melakukan pencegahan sebelum kerusakan terjadi. kami melihat ini merupakan tindakan kejahatan terstruktur, sistematis dan massif, yang ikut melemahkan sekaligus mengangkangi supremasi hukum yang berlaku.
Masyarakat di Kecamatan Permata, Bandar, Bener Kelipah, Bukit dan Weh Pesam mulai resah dengan kegiatan ini, karena mereka sudah mengalami masalah terutama dengan menurunnya debit air secara signifikan. Misalnya di Desa Gelampang Weh Tenang Uken, Bener Pepanyi, Sepakat dan beberapa desa lainnya sudah kehilangan sumber air. Pipa air yang dipasang kesumber mata air di wilayah Rebol Linung Bulen sudah tidak lagi dialiri air. Masyarakat juga mengkhawatirkan akan terjadi banjir bandang dan tanah longsor seperti yang pernah terjadi di kampung Pondok Keresek (sekarang Sedie Jadi), Kampung Owak Pondok Sayur, Burni Pase dan Kampung Seni Antara yang berbatasan dengan Aceh Utara tahun 2006 silam.
Hal diatas tidak mustahil terjadi karena ribuan hektar hutan dikawasan tersebut sudah luluh lantak meninggalkan bongkahan kayu, jalan jalan baru. kerusakan ini pasti akan berakibat buruk bagi warga apabila musim penghujan tiba. Mengingat kawasan ini merupakan kawasan tangkapan air (chactmen area) dan memiliki curah hujan yang tinggi. Wilayah ini juga merupakan sumber bagi berbagai DAS di Aceh seperti DAS Kr Peusangan dan DAS kr Jambo Aye. Yang menjadi sumber perairan dan air bersih bagi 7 kabupaten di provinsi Aceh.
Kerusakan hutan lindung di Kabupaten Bener Meriah juga akan berdampak pada kerusakan keanekaragaman hayati seperti terputusnya koridor satwa. Salah satunya mengganggu habitat harimau sumatra dan gajah. Kondisi ini juga berefek pada peningkatan suhu dan penurunan cadangan air tanah pada dua Cekungan Pedada dan Lampahan. Kehancuran hutan lindung juga telah sampai ke kaki Bur ni telong yang merupakan wilayah gunung merapi aktif.
Ditemukan juga penggunaan pestisida, herbisida, fungisida berlebih yang dapat dilihat dari menurunnya kualitas air karena tercemar oleh zat kimia tersebut. Hal ini dimasa yang akan datang akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat misalnya gangguan kulit akut, kangker dan penyakit lainnya.
Rekomendasi:
1. Kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri KPDT, Menteri Lingkungan Hidup, Badan Pemeriksa Keuangan RI, DPR RI komisi IV, Kapolri untuk pertama: Melakukan penertiban kawasan hutan lindung yang telah di rusak di Kabupaten Bener Meriah. Kedua: Meninjau kebijakan pemerintah daerah yang berhubungan dengan kerusakan yang terjadi di kawasan hutan lindung Bener Meriah. Ketiga: Melakukan penegakan hukum dan penghentian segera praktek pembalakan hutan lindung dan menindak semua pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan tersebut.
2. Kepada Jaringan Masyarakat Internasional, nasional dan lokal yang memiliki fokus dan kepedulian terhadap keberlangsungan lingkungan hidup untuk ikut menyuarakan dan terus menekan pemerintah agar segera menyelesaikan masalah pengrusakan hutan lindung ini.
3. Menghimbau kepada masyarakat luas, terutama masyarakat Bener Meriah untuk ikut melakukan pengawalan dalam rangka menyelesaikan kasus ini agar hak hak ekonomi, sosial budaya, dan ekologis masyarakat Bener Meriah dapat terjamin dimasa yang akan datang.
Ditanda tangani oleh:
1. Muhammad Nur (WALHI Aceh)
2. Ihsan Fauzi (Staf Redelong Institute)
3. Juar Syah ( Hutan Alam dan Lingkungan Aceh/HAKA)
4. Rusmawati (Balai Syura)
5. Jufriadi (Pusat Pengembangan Sumber Daya Alam/PUSPA)
6. Nasri, ST (GALAKSI)
7. Fakhruddin, SPdi (Redelong Institute/RI)
8. Sri wahyuni, SH.I ( Aceh Green Community wil Bener Meriah/AGC)
9. Miko Aritonang ( Masyarakat Transparansi Pembangunan/MANTAP)
10. Sirwandi Laut Tawar (Tokoh Masyarakat)
11. Ridha, SKM ( Higiea Health Care/H2C)
12. Syahrun ( Forum DAS Jambo Aye)
13. Konadi Adhani ( Bener Meriah Institute/BMI)
14. Edy Saputra (Taruna Merah Putih/TMP)
15. Yusriati (Komunitas Perempuan Cinta Damai/KPCD)
16. Yusdarita (Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan/RPUK)
17. M.Husni ( Sarikat Petani Indonesia (SPI) Bener Meriah)
18. M. Yunus (Masyarakat Buntul)
19. Zulfan Ariga ( Koordinator Cempege Institute/CI)
20. Khairil Tuahmiko ( Gayo Merdeka)
21. Ikhwan Darmawan (GMNI)
22. Surya Apra (Gerakan Masyarakat Bener Meriah – GEMA BM)
23. Waladan Yoga (GAPURA BM)
24. Syarqawi (MPU)
25. M. Hatta (Mukim Wih Pesam)
26. Muhammad Ali (Forum Komunikasi Kepala Kampung Kabupaten Bener Meriah)
Kepala Dinas Kehutanan BM(MATADI),sebelumnya menerima dana 50 jt utk Dana Meugang dr Dinas terkait Pemprov karena mengirim Video Pembalakan Hutan.Sebelumnya laporan masyarakat kepada Dinas Kehutanan BM,tapi tidak ditanggapi oleh Kepala Dinas Kehutanan BM.Jadi dlm kasus ini ada indikasi “CUCI TANGAN” dan mencari sasaran utk dijadikan kambing hitam.Sementara dilahan hutan lindung tersebut juga ada yg dimiliki oleh oknum pejabat seperti danramil bandar,camat bandar,anggota polisi,anggota tentara.Namun hanya segelintir masyarkat yg ditangkap dan dijadikan KAMBING HITAM dan CUCITANGAN dinas terkait ( khususnya Kepala Dinas Kehutanan BM :MATADI )