Takengon | Lintas Gayo – Pelanggar syari’at di Aceh Tengah kembali mendapatkan hukuman cambuk Senin (8/12/2014) pagi, dihalaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon.
Kali ini dihadapan ratusan masyarakat kota dingin, sepuluh pelaku maisyir atau perjudian menerima dera cambuk dari para algojo yang mengenakan pakaian hitam dengan wajah tertutup.
Tidak hanya masyarakat, Sekda Aceh Tengah Drs Taufik juga menyaksikan langsung eksekusi cambuk yang merupakan implementasi dari UU No 11 tahun 2006 tersebut, bersama sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Satu persatu dari semua pelaku judi tersebut dipanggil oleh pihak kejaksaan, kemudian masing-masing dari mereka mendapatkan tiga sampai enam kali cambuk akibat dari apa yang mereka lakukan. Hukuman yang mereka peroleh menurut pihak kejaksaan dipotong 65 hari masa
Hal yang menjadi perhatian khusus pada penegakkan hukum jinayah tersebut, terdapat seorang oknum polisi yang merasakan tebasan cambuk, sama seperti sembilan orang lainnya.
Amatan Lintas Gayo, sebelum pelaksanaan cambuk dilakukan, Tgk Razali anggota MPU Aceh Tengah memberikan ceramah singkat, agar masyarakat didaerah ini tidak mengikuti apa yang dilakukan oleh kesepuluh orang pria tersebut.
Menurut catatan Lintas Gayo, hukuman cambuk tahun 2014 sudah dilaksanakan sebanyak empat kali, masing-masing dengan kasus yang berbeda. Lokasi GOS adalah kali kedua, sedangkan eksekusi di Lapangan Musara Alun juga sudah dua kali. (LG 015)