Redelong | Lintas Gayo– Sejak diterbitkannya berita, terkait ribuan hektar hutan di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, yang dibabat oleh sejumlah pengusaha untuk perkebunan sawit. Pemkab Bener Meriah masih belum ada reaksi dan terkesan diam (membisu-Red).
Kepada kepada waratawan, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ahmad Ready melalui telefon selulernya juga masih belum melakukan apa-apa. Ahmad Ready juga mengakui saat ini dirinya masih berada di luar daerah dalam rangka kegiatan dinas.
Namun Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan ini menegaskan, pengusaha kelapa sawit, seperti PT. Sogo dan perusahaan lainnya. Bahkan, orang pribadi yang memiliki ratusan hektar lahan sawit, seperti H. Subar dan lainnya. Juga belum pernah mendapatkan ijin resmi dari pihaknya, untuk menggarap lahan sawit.
“Ada juga kemungkinan mereka, para pengusaha tersebut melakukan jual beli dengan oknum masyarakat secara pribadi. Kami belum mengetahuinya secara pasti, sejauh mana sudah proses kepemilikan lahan tersebut,” ungkap Kadisbunhut ini.
“Kami tidak pernah mengeluarkan ijin apapun terkait penggunaan hutan di sana. Di situ bukan hutan lindung, tapi hutan APL,” kata Ahmad Ready.
Untuk sementara, dalam waktu dekat Ahmad Ready segera akan melakukan penertiban terhadap perkebunan sawit ilegal tersebut.”Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan akan membuat tim terpadu,” tambahnya, namun belum memastikan tanggal rapat tersebut.
Di tempat terpisah, Jakfar, SH Asisten Pemerintahan Setdakab Bener Meriah juga mengatakan, pada tahun 2007, pernah ada sebuah yayasan, yaitu yayasan Iklil Ilyas Leube mengajukan penggunaan lahan sebanyak 850 hektar untuk dijadikan lahan sawit.
“Saat itu pengajuannya pada tahun 2007, dan ada sejumlah dokumen yang tidak dilengkapi, sejumlah dokumen atau rekomendasi dari BPN Aceh Tengah dan Bener Meriah tidak dilengkapi oleh pihak yayasan, maka tidak belaku lagi rekomendasi itu,” sebut Jakfar, SH.
Seperti yang diberitakan Waspada, pada Minggu (24/5), ribuan hektar hutan di dataran tinggi Gayo ini dirusak oleh perusahaan swasta, untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh anggota DPRK Bener Meriah Rizal Fahlevi usai melakukan survey ke lokasi perambahan liar di daerah Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Dia juga mengatakan, mereka menemukan di lokasi, satu perusahaan menguasai 830 hektar tanah, yang saat ini sudah lapang dan ditanami sawit. Ada juga milik pribadi, menguasi 150 hektar.
Tercatat, hutan yang dijadikan sawit itu milik perusahaan PT. Logo dan sejumlah perusahaan lainnya, mereka para penguasa lahan sawit berasal dari Kabupaten Bireuen dan Lhokseumawe.
Selain itu, pemilik lahan tersebut juga ada yang bernama H, Muslim dan H, Subar, mereka juga menguasai ratusan hektar tanah disana, untuk ditanami perkebunan sawit.
Haji Subar memiliki 750 hektar lebih hutan Bener Meriah yang dia tanam untuk sawit, rata-rata lahan yang mereka peroleh didapatkan secara ilegal dari masyarakat dan aparat pemerintahan di sana.
Dari pantauan, hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Bener Meriah dan DPRK setempat atau pihak yang terkait, terkesan masih membiarkan kegiatan ilegal menggarap hutan untuk dijadikan kebun sawit, oleh perusahaan maupun orang pribadi itu.(b.33/ Koran Waspada, Senin 1 Juni 2015)