Redelong | LintasGayo- Pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Bener Meriah akan melakukan tuntutan kepada pihak berwajib atas tudingan LSM GEMA, terkait korupsi pengembangan tanaman tembakau kepada kelompok tani di Kecamatan Permata.
Menurut Kadisbunhut, tudingan tersebut tidak memiliki dasar. “Dalam kasus ini, jika tidak terbukti, kami akan melakukan somasi atau menempuh jalur hukum lainnya. Karena LSM GEMA telah melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi/lembaga Disbunhut Bener Meriah,” ancamnya.
Dirincikannya, pada tahun 2013, sudah diberikan bantuan kepada empat kelompok tani tembakau sebanyak 200 ribu bibit dan sudah dibagi rata, di Kecamatan Permata, Bener Meriah serta ada juga pembagian alat jemur tembakau, keranjang tembakau, pisau rajang tembakau dan studi banding ke Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
“Itu adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahun 2013 dengan menggunakan anggaran yang sudah ditetapkan,” sebut Ahmad Ready Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bener Meriah, Rabu (7/10).
Kemudian pada tahun 2014, program pengembangan tanaman tembakau diserahkan kepada tiga kelompok tani yang sama di Kecamatan Permata, kemudian mereka juga dibawa studi bandin ke Kabupaten Magelang, juga di Jawa Tengah.”Itu realita yang ada yang sudah dilakukan dengan anggaran 2014,” ungkap Kadisbunhut ini.
Disebutkannya, kelompok tani yang bersangkutan sudah dipanggil oleh polisi dan dimintai keterangan oleh mereka, atas laporan LSM tersebut.”Saat melakukan pencarian data, LSM tersebut kepada para kelompok tani, mereka mengaku adalah polisi. Seharusnya, mereka meminta data dan mewawancari ketua kelompok tani, selaku penanggung jawab di lapangan, bukan yang lainnya,” ungkap Kadisbunhut itu.(Leuserantara.com)
Berita Terkait: Diduga Korupsi Program Tembakau Di Bener Meriah