Takengen | Lintas Gayo – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo, kembali pertanyakan kasus yang menjerat AMR, oknum anggota DPRK Aceh Tengah dari Fraksi Demokrat yang diduga menggelapkan dana dan dokumen rehab rekons bagi korban gempa Gayo pada 2013 lalu.
Sebelumnya, GeRAK Gayo dalam laporannya ke Polres Aceh Tengah pada 21 Maret 2016, juga melaporkan AN salah seorang karyawan hotel milik AMR.
AN juga diduga sebagai kaki tangan AMR dan semua bukti yang menjerat oknum anggota dewan tersebut telah dilampirkan GeRAK Gayo pada saat melaporkan kasus ini ke pihak hukum.
“Kami terus memantau perkembangan kasus Tipikor ini demi tegaknya supremasi hukum di Aceh Tengah. Kami mendorong aparat Kepolisan untuk secepatnya menuntaskan kasus penggelapan dana gempa ini karena korban dengan nyata dibodohi dan ditipu oleh oknum anggota DPRK yang sejatinya harus membantu kesulitan para korban gempa,” kata Aramiko Aritonang, Ketua GeRAK Gayo kepada LeuserAntara, Minggu, (26/06/16) via surat elektronik.
Menurut dia, dalam kasus ini GeRAK Gayo sangat menyayangkan atas adanya sikap penyidik Polres Aceh Tengah yang diduga sengaja membujuk untuk melakukan upaya damai dalam kasus penggelapan dana gempa tersebut.
“Kalau informasi yang kita dapati ini benar, sungguh sangat disayangkan prilaku oknum penyidik yang menangani perkara ini,” ujarnya.
Dikatakan Aramiko, publik Aceh Tengah sejauh ini masih menunggu kinerja nyata dari petugas hukum untuk menuntaskan kasus dimaksud. Apalagi kasus yang “mengendap” itu merupakan dana kemanusiaan yang dapat memberi konsekwensi hukuman mati bagi siapa saja yang menggelapkannya.
“Kami mempertanyakan komitmen Polres Aceh Tengah terhadap kasus yang telah dilaporkan ini. Apalagi sejauh ini aparat hukum belum menangkap atau menahan para tersangka. Karenanya Gerak Gayo sangat mengkhawatirkan apabila tersangka tidak ditahan akan membuat upaya penegakan hukum jadi lemah.”
Gerak Gayo berharap untuk menuntaskan kasus ini, Kapolres Aceh Tengah yang baru, akan menjadikan hukum di negeri dingin ini sebagai “panglima” untuk penegakan hukum seadil-adilnya tanpa memandang status sosial masyarakat. (rel/Leuserantara.com).