Penggantian 3 Anggota Dewan Menunggu Persetujuan Partai

Takengen | Lintas Gayo- Tiga anggota DPRK Aceh Tengah sudah diberhentikan karena mengikuti pertarungan dalam Pilkada 2017. SK Pemberhentian ke tiga anggota dewan itu sudah dikeluarkan gubernur, namun SK pengangkatan penggantinya belum ditanda tangani.

Gubernur Aceh belum menanda tangani pengangkatan 3 anggota dewan pengganti antar waktu itu agar secepatnya dilantik, karena Gubernur masih menunggu persetujuan dari partai masing-masing mereka yang akan digantika itu.

“Administrasi untuk itu sudah disiapkan dan kini sudah berada di Pemerintahan Aceh. Bila SK dari DPP partai masing masing sudah turun, tentunya secepatnya SK itu ditanda tangani gubernur,” sebut Tawar, Sekwan DPRK Aceh Tengah ketika diminta keteranganya.

“Bila sudah ada SK dari Gubernur Aceh, secepatnya akan kita agendakan untuk pelantikan dan setelah itu kita juga akan mengaendakan pelantikan pimpinan DPRK. Selama ini saya sendiri menjalankan roda organisasi ini,” sebut Zulkarnain, ketua DPRK Aceh Tengah.

Mereka yang sudah diberhentikan itu, Muchsin Hasan (Golkar), Anda Suhada M Tamy (Nasdem) dan Zulfikar ( Gerindra). Sementara partai masing masing dari anggota DPRK ini sudah mengajukan Abubakar (Golkar), Johar (Nasdem) dan Masri (Gerindra). Namun DPP dari partai yang bersangkutan belum mengerluarkan surat keputusan, sehingga Gubernur belum menetapkan SK. (LG 01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.