Mencabuli Anak Dibawah Umur Seorang Kakek Diamankan

Redelong | Lintas Gayo-  Seorang pria yang sudah berumur 52 tahun, ahirnya diamankan pihak Polres Bener Meriah, karena diduga sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sang kakek diamankan, setelah pihak keluarga secara resmi melaporkan.

Kapolres Bener Meriah, AKBP. Fahmi Irwan Ramli, ketika dikonfirmasi via selular, Minggu (30/7/2017), membenarkan pihaknya sudah mengamankan DM, 52, penduduk Hakim Wih Ilang, Bandar, Bener Meriah.

“Kasusnya lagi kita dalami untuk pengembangan lebih lanjut. Bukti bukti pendukung, termasuk visum dan keterangan korban, serta bukti pendukung lainya akan kita kumpulkan,” sebut Kapolres Fahmi.

Menurut pelapor, korban sudah dicabuli oleh terlapor sebanyak 10 kali, yang dilakukanya sejak April 2015 lalu. Namun bagaimana kepastianya, semua bukti pendukung itu sedang dikumpulkan, pihak penyidik sedang melakukan tugasnya.

Korban yang juga merupakan penduduk salah satu desa di Bener Meriah ini, juga akan diminta keteranganya, seputar laporan dari pihak keluarnya tentang duagaan telah terjadinya pencabulan, sebut Kapolres Fahmi. (LG 03)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.