Takengen _Lintas Gayo– Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Regional Blang Bebangka, Aceh Tengah, masih menyisakan persoalan. Ganti usaha tanaman milik masyarakat yang prosesnya sejak 2009 sampai kini belum tuntas.
Masyarakat yang tanamanya belum diganti rugi oleh pihak RSU berencana akan menyegel/ menyetop pembangunan RSU itu, sampai adanya kepastianya kapan ganti rugi tanaman milik warga itu diselesaikan.
Surat perjanjian yang ditanda tangani Waki Direktur RSU Datu Beru dengan masyarakat pemilik tanaman dan turut diketahui Camat Pegasing, pada 1 Desember 2009, sampai kini belum ada realisasinya. “ Kami selama ini menempuh upaya kekeluargaan, namun persoalanya tidak jelas,” sebut Samsul Bahri.
“Kami akan menyetop pembangunan di RSU Blang Bebangka, bila ganti rugi tanaman kami pada tahun 2009 tidak diselesaikan,” kata Samsul Bahri, Jumat (18/8/2017) di Takengen, sambil menunjukkan bukti perjanjian antara pihaknya dengan RSU Datu Beru.
Ganti rugi tanaman dan 3 rumah, serta sejumlah asset lainya di atas tanah yang kini dibangun RSU itu mencapai Rp 235 juta. Pada saat dilakukan perjanjian tersebut, pihak RSU Datu Beru menyerahkan uang ganti rugi senilai Rp 17.500.000. sebagai panjar.
Samsul Bahri dan Suhada pemilik tanaman di atas seluas 5 hektar itu, menanda tangani perjanjian. Dari pihak RSU diwakili oleh Wadir Sentosa. Bahkan dalam surat perjanjian itu, Camat Pegasing Drs. Mursyid (kini asisten Pemerintahan Pemda Aceh Tengah), menanda tangani berita acara perjanjian itu, serta Reje Kampung SP Kelaping M. Nur.
Namun usai perjanjian itu, sampai kini, pihak RSU belum melunasi uang sesuai perjanjian tertulis. “Kami sudah berulang kali mengupayakan agar diselesaikan, namun sampai kini tidak ada kejelasan. Bila tidak ada kejelasan kami akan menghentikan pembangunan RSU Bebangka ini,” sebut Samsul.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pada 06 November 2009 secara resmi menyurati Bupati Aceh Tengah tentang persoalan ini. *** Bersambung. (LG 01)