Redelong| lintasgayo.com Direktur Cempege Institute (CI) Muhammaddinsyah melalui pers rilisnya yang diterima media ini pada Selasa (24/09/2019) mengatakan pihaknya menduga Penetapan Ruh Akbar, SH, MM sebagai Sekretaris DPRK Bener Meriah adalah Penghinaan bagi DPRK Bener Meriah yang baru.
Muhammaddinsyah mengatakan hal tersebut ia simpulkan setelah mengetahui bahwa penetapan Ruh Akbar SH, MM sebagai Sekwan dilakukan dengan acuan rekomendasi Ketua DPRK yang lama bukan yang baru.
“UU MD3 Tahun 2017 pasal 420 tentang Sekretaris Dewan ayat 2 jelas menegaskan pemberhentian dan pengangkatan Sekwan harus melalui keputusan Bupati atas persetujuan Ketua DPRK. Informasi terakhir yang kita berhasil dapatkan, Ruh Akbar SH, MM di tetapkan sebagai Sekwan atas keputusan Bupati dan Rekomendasi Dari Ketua DPRK yang lama”. Ungkapnya
Ia melanjutkan, logisnya persetujuan Sekwan tersebut seharusnya datang dari DPRK yang baru bukan yang lama.
“Bupati tentu saja paham bahwa Sekwan yang baru akan bekerja untuk DPRK yang baru. Lalu, atas dasar apa kemudian Bupati berani melantik Sekwan yang direkomendasikan oleh ketua yang lama. Ini kan konyol”. Tambahnya
Muhammaddinsyah menambahkan penetapan Ruh Akbar SH MM sebagai Sekwan melalui Keputusan Bupati dan Atas Persetujuan Ketua DPRK yang lama adalah penghinaan bagi DPRK yang baru.
“Kejadian ini merupakan penghinaan bagi keberadaan Dewan baru saat ini”. Tutupnya. (Rel)