Takengen | Lintasgayo.com– Demo tolak tambang yang dilakukan oleh elemen penolak tambang, hasilnya bertolak belakang dengan keinginan penolak tambang.
Demo yang berlangsung, Kamis (5/12/2019) di gedung DPRK Aceh Tengah tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak DPRK selain tidak mampu menghadirkan bupati Aceh Tengah, seperti permintaan pendemo, juga tidak berani menjamin memenuhi keinginan penolak tambang.
LSM, mahasiswa, LSM, masyarakat yang tergabung dalam aksi tolak tambang di Gayo, meminta agar pemerintah daerah tegas dalam bersikap untuk menolak tambang. Jangan membiarkan persoalan berlarut larut dan membuka peluang pertambangan dilangsungkan.
“Kami inginkan pemerintah daerah punya sikap yang tegas. Sudah lima kali dilakukan aksi demo menolak tambang, namun sikap pemerintah masih belum tegas dan jelas,” sebut Suyanto, ketua HMI Aceh Tengah, koordinator aksi demo, Kamis (5/12/2019) di gedung DPRK Aceh Tengah.
“Yang kami perjuangkan ini bukan untuk kami, namun untuk anak cucu Gayo kelak, untuk menyelamatkan bumi Gayo, demi menjaga marwah Gayo yang sudah dititipkan para leluhur,” sebut Maharadi, aktivis Jang-Ko, saat menggelar aksi demo itu.
Para penolak tambang, diterima oleh wakil ketua DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan. Namun Edi Kurniawan tidak mampu memenuhi permintaan pendemo untuk menghadirkan bupati dalam pertemuan itu, karena bupati sedang berada diluar daerah.
Pemda Aceh Tengah dalam pertemuan itu diwakili Zikriadi Kadis Lingkungan hidup dan Kabag Ekonomi Pemda Aceh Tengah Mawardi Munte.
Terjadi perdebatan antara penolak tambang dengan Kadis Lingkungan hidup. Para pendemo menuding ijin pertambangan sudah dikeluarkan daerah. Namun Zikriadi membantah pihaknya ada mengeluarkan surat ijin.
Suyanto menyebutkan, ketika dilangsungkan demo tambang di Banda Aceh, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyebutkan, urusan perijinan soal tambang menjadi wewenang pihak Kabupaten. Namun Zikriadi membantah keterangan itu dia menyebutkan pernyataan Plt Gubernur Aceh keliru.
“Saya pribadi bersama adik-adik menolak tambang, secara instansi kami tentu saja harus patuh terhadap aturan. Namun saya tegaskan, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah tidak pernah berurusan dengan satu surat pun terkait PT LMR,” sebut Zikriadi.
Sementara itu Kabag Ekonomi Pemda Aceh Tengah, Mawardi Munte dalam pertemuan itu menjelaskan, tambang adalah anugerah Tuhan, jika perusahaan tambang tidak melanggar aturan, pihaknya siap menerima kehadiran tangan dengan tangan terbuka.
Namun Maharadi menanggapi perkembangan dalam pertemuan itu menjelaskan, Pemda Aceh Tengah sudah melanggar RTRW 2016, dimana seharusnya kebijakan yang sudah dibuat harus diamankan demi negeri ini.
Edi Kurniawan wakil ketua DPRK Aceh Tengah dalam pertemuan itu tidak berani memastikan, bahwa pihaknya mampu memenuhi permintaan para penolak tambang.
Para penolak tambang ini meminta dokumen laporan eksplorasi per 3 bulan, 6 bulan dan per tahun, semenjak tahun 2006-2014.
Tidak ada keputusan. Penolak tambang menemukan kenyataan yang bertolak belakang dengan keinginanya. Karena tidak ada kesepakatan, para penolak tambang membubarkan diri dan menjanjikan akan kembali melakukan demo dengan membawa masa yang jauh lebih banyak. (Iqoni RS)