Redelong| lintasgayo.com – Kejaksaan Negeri Bener Meriah musnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari barang bukti tahun2019, yang dipimpin oleh kepala Kejari Bener Meriah, Rahmat Azhar,SH.MH, Di halaman Kantor Kajari, Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam. Kamis 26/12/2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rahmat Azhar. SH.MH mengatakan bahwa barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tersangka berupa narkotika jenis Ganja 110 gram, 5 Gram Sabu – Sabu.
“Semua itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tindak pidana umum, barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus yang terjadi pada tahun 2019 di wilayah Kabupaten Bener Meriah dan telah memiliki status hukum tetap dari 61 tersangka”, jelasnya.
Kemudian kata Rahmat, Selain kasus Narkotika, ada juga barang bukti dari kasus – kasus lain seperti kasus pelecehan seksual, kasus pencurian, perjudian, semua sudah dalam masa tahanan di lembaga permasyarakatan Bener Meriah.Kata Rahmat.
Pemusnahan barang bukti Ganja dan Shabu tersebut disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Kardono, SH, Kabagops Polres Bener Meriah Kompol Maryono, Perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Para pegawai Kejaksaan Negeri Bener Meriah. (Putra Mandala)