Lintasgayo.com – Tentunya ketika kita berada di kolam renang umum, pastinya kita melihat begitu banyak perempuan yang berenang dengan bercampur dengan kaum laki-laki yang bukan muhrimnya. Hal ini sering kita saksikan di kolam renang umum dan juga tempat renang/pemandian umum lainnya. Lantas bagaimana hukumnya dalam islam jika seorang perempuan berenang dikolam renang umum ini?. Berikut penjelasannya :
Dalam Islam tentunya tak melarang perempuan berolahraga termasuk berenang. Berenang adalah olahraga yang dianjurkan karena dia ini salah satu kemampuan untuk bertahan atau survival. Tapi, ada ketentuan bagi perempuan dalam berenang menurut syariat.
Dalam buku ‘Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah’ karya DR Ahmad Hatta, MA Dkk di Bab Sholat Muslimah Aktifitas halaman 81 dijelaskan bahwa hukum bagi Muslimah berenang di kolam renang tanpa dilihat orang lain adalah boleh.
Jika, kolam renang yang digunakan adalah untuk umum artinya campur laki-laki dan perempuan maka itu tidak boleh. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah melarang Muslimah untuk mandi ditempat pemandian umum,
“Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaamm (tempat pemandian umum”. (HR at-Tirmidzi, Nomor 2801).
Rasulullah SAW juga bersabda :
“wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.” (HR Abu Dawud-Nomor 4012, at-Tirmidzi Nomor 2803)
Apabila tidak ada tempat pilihan lainnya kecuali berenang di kolam renang umum, maka setiap Muslimah perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Menutup aurat dan berpakaian tidak ketat.
Bagi kaum hawa Muslimah yang ingin berenang ditempat umum, maka hendaknya memakain pakaian yang menutup aurat khusus untuk berenang dan juga tidak ketat yang membuat lekuk tubuh terlihat.
2. Menjaga pandangan agar tidak melihat aurat wanita lain.
Bagi kaum wanita Muslimah yang berenang dikolam renang umum, maka ia harus menjaga pandangannya kepada wanita yang lain terhadap aurat yang terlihat oleh matanya.
3. Tidak bercampur antara laki-laki dan wanita.
Bila kaum wanita musliah ingin berenang dikolam umum, maka carilah kolam renang yang khusus wanita, jangan berenang bercampur dengan kolam renang dengan lelaki yang bukan muhrimnya.
4. Kolam renang aman dari pandangan laki-laki.
Jangan mencari tempat berenang yang bercampur dengan kaum lelaki agar diri anda mana dari pandangan lelaki yang bukan muhrim anda, atau jika kolam bersebelahan dengan kolam renang lelaki, maka gunakan pakaian renang yang menutup aurat yang tidak mengundang mata lelaki melihat anda.
5. Mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) dan suami (jika sudah menikah).
Jika ingin pergi berenang ditempat kolam umum, maka kaum Muslimah harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada wali mereka bagi mereka yang belum menikah dan pasangan (suami) bagi yang sudah menikah agar tidak menimbulkan hal yang tidak baik.
Itulah ulasannya mengenai hukumnya perempuan berenang di kolam umum. Semoga bermanfaat dan menjadi rujukan bagi kita semuanya khususnya umat muslim agar menghindari apa yang dilarang oleh Allah SWT dan menjalani apa yang diperintahkan-NYA agar kita selamat dunia dan akhirat, terima kasih.
(sumber aleniasenja.com)