Redelong | Lintasgayo.com – Ratusan massa mahasiswa yang melaksanakan unjuk rasa di Gedung DPRK Bener Meriah mendapat tanggapan serius dengan mendapat tanda tangan petisi oleh Bupati dan Ketua DPRK setempat.
Sebelumnya massa aksi unjuk rasa sempat berhenti dan istirahat dikarenakan memasuki waktu sholat Djuhur dan melaksanakan Sholat serta makan siang di halaman Gedung DPRK.
Setelah jeda, massa aksi di izinkan untuk memasuki gedung DPRK Bener Meriah oleh pihak keamanan dengan catatan tidak melakukan tindakan anarkis.
Salah satu dari perwakilan massa Yudi Ketiara dalam tuntutannya meminta Bupati dan Ketua DPRK Kabupaten Bener Meriah harus menolak UU Omnibus Law (Cipta Kerja).
Disamping Bupati serta DPRK Bener Meriah harus menanda tangani petisi penolakan Undang Undang Omnibus Law dan segera mengirimkan kepada Presiden dan DPR-RI di Jakarta secepatnya.
Koordinator aksi lainnya Khairudin, menyampaikan mereka ke gedung dewan untuk menuntut dan menolak tegas Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
“Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini telah menciderai hati rakyat, dan dalam pasal-pasalnya terdapat pasal kontroversi untuk masyarakat seluruh Indonesia yang mana lebih berkepentingan kepada pemerintah dari pada masyarakat,” ujarnya.
Dalam hal ini para pengunjuk rasa menuntut DPRK Bener Meriah dan Bupati untuk menyatakan sikap menolak tegas Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
“Kami mendesak DPRK dan Bupati Bener Meriah untuk mengeluarkan surat atau melayangkan surat kepada Presiden dan DPR RI untuk mengganti UU tersebut dengan mengeluarkan Perpu,” tegas Khairudin.
Sementara Bupati Bener Meriah, Tgk.H.Sarkawi menyikapi apa yang menjadi aspirasi dari para mahasiswa yang mana dirinya siap menandatangani petisi tersebut dan akan menyampaikan kepada Presiden serta anggota DPR RI.
Dalam hal ini juga Ketua DPRK Bener Meriah, Muhamad Saleh, secara tegas mengatakan serta mewakili DPRK siap untuk menanda tangani petisi tuntutan dan penolakan terhadap UU Omnibus Law yang telah disahkan itu.
Kemudian, massa menyerahkan petisi tersebut dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK bersama Bupati Bener Meriah. Penandatangan itu berlangsung di ruang sidang DPRK Bener Meriah.
Selesai penandatanganan petisi tuntutan Undang Undang Omnibus Law oleh Bupati dan DPRK tersebut massa membubarkan diri dengan damai.
Hadir didalam unjuk rasa di Gedung DPRK tersebut Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya,S.Ik, Anggota DPRK, TNI/Polri, Sub Denpom 1-7 IM, Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar dan PSC 119.(Putra Mandala/FG)
Comments are closed.