Demo Sukses, Tarif Air Turun

Takengen | Info Lintas Gayo : Setelah diunjuk rasa warga Takengen dari 14 kampung di dua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah didampingi LSM Masyarakat Transparansi Pembangunan (MANTAP_ Aceh) beberapa hari yang lalu, tarif retribusi air bersih yang dinaikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar Takengen hingga mencapai 400 persen permeter kubiknya (Rp2.500-red), akhirnya diturunkan menjadi 100 persen atau senilai Rp.1.665 permeter kubik, Senin (14/2).

Terkait masyarakat yang telah membayar tarif retribusi air bersih yang selama ini masih mengunakan biaya 400 persen permeter kubik, Direktur PDAM Tirta Tawar M. Daud menjelaskan, uang pelangan yang telah disetor ke pihak PDAM tidak akan dikembalikan.

“Kenaikan tarif retribusi yang mencapai 400 persen meter perkubik itu diberlakukan dari bulan Desember 2010 hingga Januari 2011, tapi mulai Maret 2011 ini tarif 400 persen meter per kubik itu diturunkan menjadi 100 persen meter per meter kubik, dan saya memohon dengan kerendahan hati para pelangan agar dapat menerimanya,”pinta M Daud di hadapan perwakilan masyarakat pelangan serta pihak eksekutif dan legeslatif di ruangan sidang DPRK setempat, Senin (14/2).

Kepala PDAM ini juga menjelaskan kalau biaya abodemen yang selama ini ditetapkan sebesar Rp.7500 oleh pihak PDAM Tirta Tawar Takengen kepada para pelanggan akan di turunkan menjadi Rp.5000.  “Mulai saat ini para pelangan tidak lagi kami kenakan biaya adminitrasi Rp.7500. Namun, kami kenakan sebesar Rp.5000,”terang Direktur PDAM Tirta Tawar Takengen ini.

Ditambahkannya  untuk water meter yang akan dan mau dipasang untuk pelangan juga tidak lagi di kenakan biaya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRK Aceh Tengah, Samar Nawan dihadapan masyarakat pelanggan PDAM setempat menjelaskan bahwa setelah dilakukan rapat kecil bersama pihak eksekutif, direktur PDAM Tirta Tawar Takengen, tarif retribusi air bersih menjadi Rp.1.665 (100%) dari harga yang dinaikan Rp.2.500 permeter kubik.

“Masyarakat pelangan berhak tidak membayar air bersih apa bila air tidak datang, tentunya masyarakat harus melapor dulu kalau air tidak datang ke pihak PDAM Tirta Tawar Takengon,” pungkas anggota Dewan yang terbilang sudah sangat senior ini.

Selanjutnya, Koordinator LSM Masyarakat Transparasi Pembangunan (MANTAP_Aceh), Iwan Bahagia mengatakan sebenarnya penurunan taris retribusi air bersih ini masih ditolak oleh masyarakat pelanggan, bila di kaji sarana dan prasarana yang di berikan pihak PDAM Tirta Tawar yang kurang maksimal.

“Masyarakat tetap menolak tarif retribusi air bersih, walaupun jumlahnya lebih kecil dari harga yang dinaikan secara sepihak oleh pihak eksekutif yang disetujui oleh pihak legeslatif serta diperkuat oleh Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2010. Masyarakat pelanggan tetap pada tuntutan awal, tarif retribusi air bersih tetap seperti sedia kala sebesar Rp500 permeter kubik,”ujar Iwan.

Walau masyarakat sudah menerima penurunan tarif tersebut, PDAM tetap diminta untuk perbaiki infrastuktur, perbaiki sarana, alirkan air ke rumah warga, baru bicara kenaikan tariff, imbuh iwan lagi.

Terakhir pernyataan salah seorang perwakilan warga, Daud Arias meminta jangan masyarakat dijadikan korban, karena masyarakat ingin kebutuhan air di penuhi, ini belum lagi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pihak PDAM sudah menaikan tarif retribusi air bersih.

Daud Arias menegaskan kembali agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan air yang selama ini menjadi keluhan masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. “Berikan bantuan berupa anggaran dana untuk PDAM Tirta Tawar Takengen, agar pihak PDAM tidak membebankan masalah mereka ke masyarakat,” pungkas Daud Arias. (ib)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.