Bener Meriah | Lintasgayo.com – Untuk meningkatkan Pelayanan Haji dan Umrah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melaksanakan monitoring pelaksanaan pelayanan Haji pada Kantor Urusan Agama KUA. Senin, 23/11/2020.
“Untuk memberikan upaya peningkatan layanan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat, KUA kecamatan yang memiliki 10 tupoksi satu diantaranya adalah layanan haji dan umrah” hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA.
Lebih lanjut Hamdan berpesan kepada seluruh kepala dan pelaksana yang ada pada KUA agar terus dapat memberikan informasi kepada masyarakat sekitar tentang pelayanan haji yang ada pada KUA. Dimana pada KUA juga terdapat Layanan yang menangani memberikan informasi tentang pelayanan haji dan umrah.
Di Akhir arahannya Hamdan mendoakan semoga kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dalam melayani masyarakat.
Sementara itu Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Ramadhan SAg MAg mengatakan, Monitoring akan dilakukan di 10 KUA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah selama tiga hari.
“Hari ini kita sudah lakukan di KUA Timang Gajah, Gajah Putih dan Pintu Rime Gayo, besok dan lusa kita akan kunjungi KUA lainnya,” ujar Azhari.
Menurut Azhari Ramadhan, tujuan monitoring untuk menjelaskan kepada KUA tentang peraturan haji terutama tentang Pendaftaran, Pembatalan, Pelimpahan Porsi dan Penggabungan Jemaah serta Lansia. Disamping itu Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah mengecek kelengkapan seperti brosur pendaftaran dan pembatalan haji, Banner dan Pamplet pengumumam.
“Harapan kita, jika ada masyarakat yang ingin menanyakan syarat pendaftaran atau pembatalan haji, tidak perlu lagi harus ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah,” terangnya.
Lebih lanjut Azhari menjelaskan, begitu pun Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah tidak melarang jamaah atau masyarakat untuk berkonsultasi tentang haji dan umrah ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah.
“Monitoring ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dimana dari sembilan tugas dan fungsi KUA yang dijelaskan dalam PMA tersebut ada tambahan bahwa KUA Kecamatan dapat melakukan layanan dan bimbingan haji,” tutup Azhari. (ZK/FG)
Comments are closed.