Takengon | Lintasgayo.com – Dua Perusahaan asal Korea Selatan masing-masing perusahaan The Zone Co.Ltd dan Enersolar Co.Ltd, tertarik untuk berinvestasi dibidang energi terbarukan solar cell di Kabupaten Aceh Tengah.
Terkait keinginan itu, rombongan investor Korsel yang difasilitasi oleh PT. Joint Venture Company Aceh, bertemu dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang diterima langsung oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar di ruang kerjanya, Rabu (02/12).
Melalui penterjemah dan juru bicara investor, Miss Lee, diketahui maksud kedatangan kedua perusahaan asal Negeri Gingseng tersebut terkait dengan ketertarikan mereka untuk melakukan investasi di daerah ini.
Dikatakannya, kedua perusahaan tersebut selama beberapa hari kebelakang telah melakukan penjajakan pada beberapa tempat di Aceh untuk dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan salah satunya yang dianggap layak berada di Kabupaten Aceh Tengah.
“Kami berkeinginan untuk investasi pembangunan solar cell disini dan mengharapkan dukungan kerjasama dari Pemkab Aceh Tengah untuk mewujudkannya,” ujar Miss Lee, WN Korea yang telah menetap di Indonesia selama 5 tahun.
Lebih lanjut disampaikannya, untuk mewujudkan investasi ini, Pihaknya membutuhkan areal seluas 5-10 ha, untuk menghasilkan energi listrik ditahap awal ini sebesar 5 Mega Watt.
Ditambahkan pula oleh Hamdani Hamid selaku Direktur Utama PT. JVC Aceh yang memfasilitasi pertemuan ini, keseriusan rencana investasi ini juga ditandai dengan menghadirkan orang penting dari kedua perusahaan masing-masing Mr. Kim Kyu selaku Presiden Direktur The Zone Co.Ltd dan Mr. Choi Kyuhwan selaku Tim Leader Enersolar Co.Ltd.
“Jadi kami benar-benar serius untuk investasi solar cell di kabupaten ini. Bila ini terpenuhi, kita dapat mengagendakan pertemuan lanjutan mengenai saham, dividen dan aturan tehnis kerjasama,” ujar Hamdani.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Shabela menyambut baik ketertarikan perusahaan asal Korea ini untuk berinvestasi bahkan mengajak Pemkab Aceh Tengah untuk bekerjasama.
Dia mengatakan, Pemkab Aceh Tengah akan mendukung penuh rencana investasi dimaksud, sepanjang pihak perusahaan menunjukan itikad baik untuk menjalankan kerjasama secara sungguh-sungguh. Karena menurutnya, selain sebagai bahagian dari program peningkatan investasi daerah, juga merupakan tindaklanjut dari maklumat Presiden Jokowi.
“Saya sangat senang ada investor asing yang masuk ke daerah ini. Artinya kami sudah menjalankan perintah Presiden, dalam hal kemudahan berinvestasi di Indonesia,” kata Shabela.
Bupati Shabela juga menekankan, apabila proyek ini dapat berjalan hendaknya berwawasan lingkungan sebagaimana jargon solar cell sebagai energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Orang nomor satu di Kabupaten Aceh Tengah itu juga berharap, adanya kewajiban bagi perusahaan dalam hal alih teknologi kepada mitra lokal, bilamana masa perikatan kerjasama berakhir.
“Dalam rencana pembangunan proyek ini, kami harapkan benar-benar ramah lingkungan, dan jangan sampai merusak ekosistem di sekitarnya. Selain itu, dalam proyek ini harus ada alih tekhnologi kepada kami,” tegas Shabela.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri perwakilan anggota DPRK dan beberapa Kepala Dinas terkait, juga dilakukan penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) antara Bupati Aceh Tengah dengan perwakilan perusahaan The Zone Co.Ltd dan Enersolar Co.Ltd.
Bahwa Pemkab Aceh Tengah dalam kapasitasnya akan menyediakan lahan untuk proyek ini, serta memberikan dukungan perizinan hingga tingkat daerah. Sementara itu, pihak perusahaan harus menunjukan komitmen rencana investasi mereka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah penandatanganan MoU.
Direncanakan, proyek pembangunan PLTS ini akan didirikan di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Ketapang Kecamatan Linge. (PR)
Comments are closed.