Bener Meriah | LintasGayo.com – Pernyataan Idawati tentang rekrutmen guru kontrak di Bener Meriah tentang penyisipan guru diluar seleksi mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah.
Rayendra, Kadis Pendidikan Bener Meriah menjelaskan kepada LintasGayo.com, sehubungan dengan Pers relis yang disampaikan Idawati.
Menurut Rayendra, rasionalisasi guru non PNS merupakan jawaban terhadap tuntutan peningkatan mutu guru, rasio dan distribusi guru ke seluruh sekolah di Bener Meriah.
Rasionalisasi dilakukan melalui seleksi, sesuai dengan kebutuhan ril yang disampaikan oleh para kepala sekolah dengan mempertimbangan kekurangan dan kelebihan guru.
Rasionalisasi itu, ahirnya memunculkan angka Bener Meriah membutuhkan 898 formasi, peserta seleksi untuk formasi ini merupakan guru honore yang telah diistrihatkan pada ahir Desember 2017 lalu.
Menurut Rayendra, peserta seleksi diberi kebebasan untuk melamar formasi yang diiinginkan. Sementara seleksinya dilakukan melalui tahapan tahapan. Mulai dari verifikasi berkas, tes tulis, tes microteaching, sampai kepada rangking peserta pada masing masing formasi, hingga tersusunlah nilai toal yang didapat peserta seleksi.
Menurut Rayendra dengan mempertimbangkan standar minimal kelulusan, pihaknya tidak menggunakan bahasa lulus atau tidak lulus, melainkan kontrak atau belum. Peserta seleksi yang menempati peringkat terbaik, sesuai jumlah formasi butuh, langsung diikat kontrak menjadi guru diformasi yang dilamar.
Contoh terdekat, tulis Rayendra dalam relisnya, saudari Idawati sendiri (maaf), beserta lima pelamar lainya, untuk satu formasi guru Bahasa Indonesia di SMPT Darussaadah. Otamatis peringkat satu masuk katagori kontrak.
Berdasarkan akumulasi nilai, saudari Idawati menempati peringkat ke -5. Jadi yang bersangkutan belum masuk dalam katagori kontrak. Artinya saudari Idawati tetap mempunyai peluang pada kesempatan yang lain.
Soal penyisipan yang disebutkan Idawati, menurut Rayendra, tidak ada sisip menyisip, apalagi menambah kuota. Ada formasi butuh yang diumumkan, namun tidak ada pelamarnya seperti; guru prakarya, guru seni budaya, guru Penjaskes, guru BK dan guru daerah pinggiran/terpencil.
“kami harus secepatnya mencari guru yang dapat mengisi kekosongan tersebut,” kata Rayendra. Pihaknya melapor kepada pimpinan Daerah dan berkonsultasi dengan kepala sekolah, pengawas, serta beberapa praktisi pendidikan.
Kegiatan belajar mengajar tidak boleh terhenti dan ketersedian guru setiap saat adalah bersifat mutlak. Dalam keadaan darurat seperti itu, maka harus dicari guru untuk mengisi kekosongan walau sipatnya sementara. Guru yang berasal dari peserta seleksi dalam katagori belum, walau dari bidang study lain, itulah yang ditempatkan untuk mengisi kekosongan tersebut. (Rel/ Ihfa)