Takengon | Lintas Gayo – Tokoh agama Tanoh Gayo, Tgk Al Fajar yang merupakan warga Arul Kumer Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah mempertanyakan keabshahan setoran Ongkos Naik Haji (ONH) melalui bank.
“Hukumnya sama dengan menjual seekor ayam jago (jantan-red) kepada seorang pengadu ayam,” kata Al Fajar saat menyampaikan khutbah di Masjid Besar Istiqamah Simpang Kelaping Pegasing Kabupaten Aceh Tengah (4/11).
Dia mengajak kaum muslimin untuk berpikir dan menanyakan kepada tengku dan alim ulama terkait cara menyetor naik haji ini. “Mari kita tanyakan kepada MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama-red) terkait masalah ini. Tahun ini kita daftar dan setor tapi beberapa tahun kedepan baru diberangkatkan ke tanah suci. Tentu uang kita berbunga di bank tersebut,” paparnya lebih jauh.
Sementara itu, menyangkut mekanisme pembayaran ONH ini sudah pernah ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Maruf Amin, di Jakarta, beberapa tahun silam seperti dilansir di eramuslim.com.
Menurutnya, penerimaan setoran ONH melalui bank konvensional dinilai tidak tepat. Hal itu karena didasarkan pada paradigma yang salah, sebab yang seharusnya pemerintah gunakan adalah haji merupakan ibadah. Karena itu, seluruh kegiatan persiapan dan pelaksanaan harus dijalankan sesuai prinsip Syari’ah.
Solusinya, karena urusan haji menyangkut urusan ibadah. Maka pembayaran ONH hanya boleh melibatkan Bank Syari’ah. (Kha A Zaghlul)