Ahli Hukum: Karya AR Moese dan Ivan Wy Tanpa Perlindungan Hak Cipta

Takengon | Lintas Gayo – Master Hukum Amna Zalifa, SH, MH meminta kepada Seniman dan pelaku seni di Gayo untuk menjadikan acara In Memoriam Ivan Wy yang digelar Senin besok (24/9) di Hotel Bayu Hill Takengon, untuk melahirkan kesepakatan soal perlindungan hak cipta.

“Kedepan soal hak cipta harus betul-betul kita jaga. Cukup karya Almarhum Ar Moese dan Ivan Wy yang menjadi korban, kedepan karya seniman harus mendapat perlindungan,” kata ahli hukum Amna Zalifa, SH. MH kepada Lintas Gayo, Minggu, 23 September 2012,

AR Moese adalah seniman Gayo yang karya lagunya “Tawar Sedenge” sekarang menjadi lagu “Kebangsaan Gayo”melalui SK Bupati, namun Moese tidak memperoleh royalti. Sementara Ivan WY yang wafat Mei 2012 lalu, karya-karyanya belum sempat dirilis sudah beredar dan populer di Gayo.

“Makanya kepada seniman mari kita bersama-sama membuat yayasan untuk perlindungan Hak Cipta ini, setidaknya yayasan akan memfasilitasi mendaftarkan setiap karya,” kata Amna Zalifa.

Menurut Amna soal hak cipta ini sangat penting dibicarakan lantaran salah satu tujuan Undang-Undang No. 9 tahun 2002 adalah melindungi hasil karya di bidang seni, karena itu adalah satu keharusan untukmendaftarkan setiap karya cipta pada direktorat hak cipta, Dirjen Hak kekayaan intelektual Dephumkam.

“Tujuan supaya mudah mengenali karya bila ada sengketa,” jelas Amna.

Karya cipta dapat didaftarkan langsung oleh penciptanya sendiri, atau melalui kuasanya seperti produser atau di lembaga dimana  pencipta bernaung. Dan sehubungan dengan hak cipta,  hak ekslusif atas ciptaannya, yaitu hak ekonomi dan hak moral.

“Untuk itu di daerah hendaknya perlu ada yayasan untuk mengakomodir kepentingan pencipta dengan memfasilitasi perlindungan hak cipta,” kata Amna. (LG10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.