Soal KIP, Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah Anggap Sidang DPRK Illegal

Redelong | Lintas Gayo – “Anggota DPRK di undang untuk menghadiri sidang paripurna istimewa, dalam tata tertib sidang paripurna istimewa tidaklah bertujuan untuk mengambil keputusan, keputusan kan sudah diambil dalam rapat pleno, padahal sidang paripurna istimewa hanya melahirkan rekomendasi bukan keputusan,”demikian dikatakan Riduansyah, Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah saat dihubungi lintas Gayo melalui selulernya, Kamis (21/11/2013).

Secara umum, kata Riduan, segala  keputusan yang diambil dalam sidang paripurna istimewa hari ini adalah illegal, tidak sah, melanggar tata tertib dan cacat hukum.

“Anggota DPRK di undang untuk menghadiri sidang paripurna istimewa, dalam tata tertib sidang paripurna istimewa tidaklah bertujuan untuk mengambil keputusan, keputusan kan sudah diambil dalam rapat pleno padahal sidang paripurna istimewa hanya melahirkan rekomendasi bukan keputusan” ujarnya.

Riduan juga mengatakan DPRK juga tidak berwewenang untuk memaksakan kehendak  kepada kedua anggota KIP yang didepak ini untuk memilih menjadi PNS atau Komisioner KIP atas dasar surat KPU dan Bupati,

“Sebenarnya surat KPU juga salah alamat, seharusnya KPU mengirimkan surat itu kepada bupati Bener Meriah, karena bupati  yang menyurati KPU supaya tidak mengeluarkan SK kepada kedua PNS tersebut,” lanjut anggota dewan tersebut.

Saat ditanya Lintas Gayo mengenai langkah apa yang akan ditempuh, Riduan menjawab, dirinya hanya akan memberikan masukan kepada rekan-rekannya di DPRK Bener Meriah. (Ihfa/R-Tn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.