KIP Aceh Tengah Semakin Panas,Gubernur Meminta Dilantik, Bupati Punya Pertimbangan

KIP
KIP

Takengen | Lintas Gayo – Aceh Tengah yang berhawa dingin, tetapi suhu politik??? Suhu politik di sana semakin panas. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah melayangkan surat resmi kedua kalinya kepada Bupati Aceh Tengah untuk segera melantik personil komisioner KIP Aceh Tengah yang sudah di SK kan KPU Pusat. Namun Bupati Aceh Tengah Nasaruddin punya pertimbangan, sampai sekarang 5 komisionir KIP belum dilantik.

Sampai dengan  berita ini diturunkan, Kamis (9/1),  berbagai kegiatan Pemilu untuk daerah dingin itu diambil alih oleh KIP Provinsi Aceh.  DPRK terbelah dua antara yang mendukung pelantikan dan menunggu kepastian hukum.  Gugatan PTUN terhadap SK KPU masih belum ada keputusan.
“Bukan saya tidak mau melantik KIP. Namun kita menunggu kepastian hukum. 50 persen jumlah anggota DPRK dan 7 Parpol mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, sehubungan dengan keluarnya  SK KPU yang menetapkan 5 personil KIP di Aceh Tengah,” sebut Nasaruddin, Bupati Aceh Tengah menjawab Waspada via seluler, Kamis (9/1).

Selain menunggu keputusan gugatan PTUN oleh setengah anggota DPRK dan 7 Parpol di sana, bupati juga mengirimkan surat ke Mahkamah Agung, meminta petunjuk langkah apa yang harus diambil dengan kondisi yang seperti itu.

“Kita inginkan tidak ada perpecahan dalam mengambil kebijakan. Semua elemen kita pertimbangkan. Yang mengajukan gugatan 50 persen jumlah anggota DPRK dan 7 Parpol, ini kan juga bagian dari rakyat Aceh Tengah.  Kita tunggu fatwa MA, apakah kita dapat melaksanakan keputusan KPU yang sekarang digugat, atau menunggu proses peradilan yang sedang berlangung,” sebut Nas.

Namun jawaban dari MA belum turun atas surat bupati 20 Desember 2013 lalu. Dilain sisi gubernur melayangkan surat kepada bupati untuk secepatnya melantik personil KIP yang sudah di SK KPU Pusat.

Persoalan ini mencuat kepermukaan, ketika DPRK Aceh Tengah mengeluarkan SK tentang personil KIP. Para penggugat menilai SK DPRK itu melanggar ketentuan, karena tidak melalui sidang paripurna hanya ditanda tangani pimpinan dewan.

Proses awal seleksi personil KIP ini juga dipersoalkan, karena dinilai melanggar aturan. Ahirnya DPRK terpecah dua, 50 persen personilnya mengajukan gugatan ke KPU yang meminta agar SK KPU nomor 706/Kpts/KPU/2013, ditinjau ulang dan dibatalkan.

Gugatan awal dilangsungkan oleh  7 pimpinan Parpol dan penggugat lainnya ke PTUN Banda Aceh. Isi materi gugatan mempersoalkan SK yang dikeluarkan pimpinan DPRK tanpa melalui prosedur dan mekanisme dalam menetapkan personil KIP.

Namun kandas di PTUN Banda Aceh, kembali diajukan gugatan ke PTUN pusat, kali ini obyek sengketanya  SK yang dikeluarkan KPU Pusat. Serta adanya  overlaving SK pemberhentian personil KIP yang lama.

Sementera DPRK Aceh Tengah bersikukuh, bahwa SK pimpinan dewan adalah keputusan lembaga.  Namun setengah anggota DPRK lainnya tidak menerima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Mekanisme jelas. Bahkan SK KPU sudah ada, bupati harus melaksanakan kewajibannya melantik personil KIP yang sudah resmi. Bila bupati tidak melantik maka bupati melanggar hukum,” sebut Wajadal Muna, SH ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah.

Menurut Wajadal Muna, personil KIP yang sudah di SK kan KPU Pusat, adalah produk lembaga DPRK. “ Dari awal seleksi sampai keluarnya SK KPU kami sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dan mekanisme,” sebutnya.

Bila bupati tidak atau belum melantik KIP Aceh Tengah hingga medio Januari 2014, muncul wacana kepermukaan akan dilantik oleh KIP provinsi Aceh dan atau oleh Gubernur Aceh. Apakah bisa? Dalam Qanun nomor 7 tahun 2007,  jelas disebutkan, yang melantik KIP Kabupaten adalah bupati atau walikota.  Apakah tidak cacad hukum bila bukan bupati atau walikota yang melantiknya? Berbeda dengan pelantikan bupati, bila gubernur tidak bersedia melantiknya, maka presiden bisa menunjuk pihak lain untuk melantik bupati yang sudah disahkan melalui SK.

Wewenang melantik KIP Aceh Tengah itu ada ditangan bupati. Namun bupati masih punya pertimbangan untuk kepentingan semua pihak, agar daerah ini nyaman dan aman, maka pelantikan itu menunggu adanya keputusan hukum tetap dan atau adanya petunjuk dari MA.

Walau belum dilantik, kegiatan pelaksanaan Pemilu di daerah dingin itu diambil alih KIP Provinsi Aceh, dengan melibatkan sekretariat KIP Aceh Tengah.  Semua proses tahapan Pemilu berlangsung baik, walau tidak ada komisioner KIP daerah.

“Saya berkeinginan menjaga stabilitas keamanan dan politik di daerah dalam tahun 2014 ini. Eksekutif tetap membina hubungan baik dengan legeslatif, di mana tahun ini adalah tahun terahir penugasan DPRK,” sebut bupati.

Sementara itu gugatan PTUN di Jakarta, Senin (13/1) ini akan mendengarkan jawaban dari tergugat (KPU). Bagaimana kelanjutan dari kisah KIP Aceh Tengah ini? Bahtiar Gayo  (Waspada edisi Jumat 10/1-2014)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.