Takengen|Lintas Gayo- Batalnya peraan HUT Kute Takengen yang sudah diagendakan pemerintah daerah, bukan karena dewan yang memutusakannya. Namun karena bupati atau pihak eksekutif tidak hadir dalam persidangan paripurna yang khusus membahas HUT Kute Takengen.
“Kepada rekan-rekan kami media, tolong dijelaskan. Batalnya HUT Kute Takengen, bukan karena dewan yang membatalkannya, tetapi pada hari ini bupati tidak hadir. Kalau bupati hadir sidang ini dilanjutkan, namun karena bupati tidak hadir, maka sidang dibatalkan dan dianggap tidak pernah ada,” sebut Syukurdi Iska, ketika dilangsungkan sidang paripurna HUT Kute Takengen, Senin (17-02-2014) di Oprom Pemda Aceh Tengah.
Dengan batalnya persidangan ini, maka dana yang sudah dianggarkan dalam qanun, untuk item HUT Kute Takengen tidak bisa dipergunakan. Anggaran Rp 800 juta itu harus dibekukan. Sementara untuk pacu kuda yang tetap diselenggarakan dananya bukan bersumber dari qanun, namun diusahakan pihak Pordasi, sebutnya.
Pacu kuda di lapangan Blang Bebangka, Pegasing Aceh Tengah, akan berahir pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari, setelah Senin kemaren dimulai. (Tim LG)