by

Pramuka Aceh Tengah Punya Siapa?

Oleh: Muchlis Gayo, SH

Muchlis Gayo, SH

PRAMUKA ITU PATRIOT YANG SOPAN DAN KESATRIA, SUCI DALAM PIKIRAN, PERKATAAN DAN PERBUATAN,  darma ke 3 dan 10 dari DASA DARMA. Darma ini menjadi lebih sempurna dalam membina karakter generasi muda Indonesia jika didahului dengan Satya Pramuka “ demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka”.

 

Janji dan darma Pramuka tidak ditemukan pada pembinaan di organisasi pemuda lainnya, seperti organisasi intra sekolah, organisasi kemahasiswaan baik intra kampus, maupun ekstra seperti  HMI, GMNI, PMI dll, termasuk organisasi pemuda seperti PP, AMPI, PPM dan KNPI. Tokoh nasional yang dilahirkan KNPI di era Orba, sebagian besar ditempa oleh Pramuka saat mereka di SMP dan SMA.

 

Kemurnian Janji dan Darma Kepanduan melahirkan tokoh-tokoh  pemuda tahun 1908, 1928, 1945, 1966 dan 1998. Generasi muda di 5 angkatan tersebut mampu mendobrak kekuatan apapun untuk melakukan  perubahan-perubahan. Perubahan dari bangsa yang tidak berpendidikan menjadi bangsa yang beradab, merubah perjuangan kedaerahan  menjadi perjuangan menuju suatu bangsa, membebaskan tumpah darah yang satu menjadi tanah air yang merdeka. Mereka pemuda menjadi generasi yang luar biasa, dalam tekanan penjajahan Jepang yang refresif memerdekakan Republik Indonesia, dan mampu mempertahankan kemerdekaan itu dari serangan Belanda dengan sekutunya.

 

Perjuangan politik mereka menyelamatkan kemerdekaan dari gerakan pemberontakan dan akumulasinya membubarkan PKI. Sejarah kembali mencatat, pemerintahan diktator konstitusi mampu mereka tumbangkan tanpa mempergunakan senjata, dan dengan jiwa patriot dan kesatria mereka letakan tatanan pemerintahan Reformasi. Pemerintahan yang diharapkan mampu mengembalikan semua system kekuasaan pemerintahan sesuai Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945. Mereka para pelaku sejarah  adalah pemuda yang berkarakter dan menjiwai Satya dan Darma Pramuka Indonesia.

 

Memasuki awal era orde Baru buku-buku tentang Bung Karno dimusnahkan, posisi kepanduan menjadi kelam karena dikaitkan dengan rencana PKI menjadikan PERKINDO ( Persatuan Kepanduan Indonesia ) seperti Gerakan Pioner Muda di Negara Komunis, Pramuka dianggap anaknya ajaran Bung Karno. Kondisi disaat itu merugikan pendidikan Kepramukaan di daerah-daerah. Masyarakat melarang anak-anaknya masuk Pramuka, karena khawatir dianggap punya kaitan dengan PKI.

 

Penulis sejak klas 6 SD sampai klas III SMA ( 1967 sd 1973 ), menjadi anggota Pramuka Gugus Depan umum di Takengon, tentu mengalami pasang surutnya Gerakan Pramuka Aceh Tengah, yang memiliki  2 Gugus Depan, dikenal dengan GUDEP B1-B2, B1 untuk pria B2 untuk perempuan. Kwartir Cabang Kak M. Isa, Pembina/Pelatih saat di SD kak Said Mustafa, Kak Moersyid Minosra ( mantan Sekjen Golkar Aceh), di SMP pelatihnya dari Polres Aceh Tengah, Kak Nurdin lalu diganti Kak Yusri dibantu Kak Mashudulhaq dll, tahun 1971 pelatih dari Kepolisian satu persatu ditarik karena mutasi. Penulis, Rizal, Charles, Moersyid, Ismar, Karseno, Tawar Sutopo, Untung, Hijrah, Hasanah, melanjutkan kegiatan GUDEP B1-B2 dengan merekrut anak-anak SD dan SMP, tempat latihan di SMP No.1. dan lapangan didepan Polres Aceh Tengah sekarang halaman kantor Bupati.

 

Bertahannya Gudep B1-B2 sampai tahun 1974 tidak terlepas dari peranan anak-anak SD dan SMP yang direkrut tahun 1969 sampai mereka menjadi penegak. Selama 4-6 tahun mereka digembleng dengan disiplin tinggi dan pendidikan keterampilan kepramukaan. Hasilnya 90 % angkatan ini menjadi orang-orang hebat, diantaranya Wakil Bupati Drs, Chairul Asmara, Ketua DPRK  Zulkanain, Yulina Hasan tahun 1996 menjadi pembawa Bendera Pusaka di Istana Negara, Syaiful Effendy masuk TNI AD yang berprestasi di Timor Timur, Budi Azir Kepala BPN Aceh Tengah dll. Sangat disesalkan Gudep B1-B2 ini menghilang setahun setelah penulis melanjutkan studi ke Jakarta dan diganti dengan Pramuka Sekolah.

 

Setelah Penulis kembali ke Takengon, Pramuka masih ada jika diperlukan, kita jarang melihat adanya latihan rutin. Jika ada event baru dikumpulkan dan dilatih ala kadarnya. Upacar taptu malam 17 Agustus, penulis melihat anak-anak dan orang dewasa berseragam Pramuka makan dan merokok di sembarang tempat. Demikian juga seragam dan disiplin malam renungan suci dan pagi tabur bunga terlihat tidak disiplin. Sebagai mantan pelatih kadang merasa jengkel dan selalu bertanya siapa Kwartir cabangnya, rupanya Ketua DPRK Aceh Tengah ( Ir. Syukur Coubat). Penulis heran bagaimana pejabat public jadi Kwartir Cabang, maka terbukti issu dimasyarakat, bahwa di Aceh Tengah organisasi kegiatan yang didanai pemerintah, seperti cabang-cabang olah raga dan Pramuka harus diketuai anggota DPRK supaya disetujui anggarannya. Realitanya uang habis prestasi tidak terlihat.

 

Dalam UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Bab V pasal 36 ayat ( c ), “ Pemerintah Daerah bertugas membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan “. Pasal ini memerintahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dana pendukung kegiatan Kepramukaan. Alokasi dana seperti ini merupakan daya tarik tersendiri, maka tidak aneh jika jabatan Kwartir cabang diingini oleh setiap orang yang mempunyai kesempatan dan peluang.

 

Pasal 33 ayat (3); “ Majelis Pembimbing terdiri dari unsur : a. Pemerintah, b, Pemerintah daerah, dan c. Tokoh masyarakat”. Pasal ini mengatur bahwa keterlibatan pemerintah pusat sampai Kabupaten/Kota  dalam kelembagaan pramuka sebatas menjadi anggota Majelis Pembimbing.  Ayat (2) mengatur tugas mabjelis ;“ Tugas Majelis Pembimbing memberikan bimbingan moral dan keorganisasian serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan”.

 

Prihal siapa dan bagaimana memilih pengurus kwartir, diatur dalam Bab IV Kelembagaan pasal 27 ayat (1); “ kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada dibawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir”.  Kwartir menurut pasal 23 terdiri dari ; a, Kwartir ranting, untuk Kecamatan ; b, kwartir cabang untuk Kabupaten/ kota;  c. kwartir daerah, untuk Provinsi ; d. kwartir nasional, untuk Pusat.  pasal 27 ayat(1); “ berdasar-kan pasal-pasal tersebut pemilihan pengurus Kwartir cabang dipilih secara demokratis oleh kwartir-kwartir kecamatan”. Peserta musyawarah pemilihan pengurus harus memperhatikan Ayat (2) yang berbunyi kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik”.

 

Jika pejabat publik yang dipilih menjadi kwartir cabang menggantikan Ir. Syukur Coubat terkatagori melanggar pasal 27 ayat (2). Jika pemilihan dilaksanakan setelah UU No. 12/2010 diundangkan maka yang dipertanyakan, apakah sudah ada kwartir kecamatan di 14 Kecamatan?, karena musyawarah pemilihan pengurus kwartir cabang dipilih oleh kwartir kecamatan.

 

UU dan PERDA dibuat dengan dana yang cukup besar bukan untuk dilanggar, sekecil apapun pelanggaran terhadap UU mempunyai akibat hukum, misalnya peraturan tentang legalitas seseorang mempergunakan uang Negara yang dialokasikan untuk suatu kegiatan, maka seseorang yang jabatannya tidak mempunyai legalitas sesuai peraturan dilarang mempergunakan uang Negara, sekecil apapun dananya. Dalam Negara Hukum tidak ada alasan pemerintah tidak mengetahui ada UU tentang kepramukaan.

 

Kepramukaan Aceh Tengah terlihat eksis, hanya saja tidak jelas berada di Gugus Depan mana.  Agar memperoleh legalitas kepengurusan Gerakan Pramuka Aceh Tengah, perlu dilakukan pemilihan sesuai UU No. 12/2010, dengan cara ; bentuk Tim untuk membentuk kwartir ranting, lalu kwartir ranting bermusyawarah memilih pengurus kwartir Kabupaten Aceh Tengah. Dengan demikian Aceh Tengah memiliki minimal 1 Gugus Depan disetiap Kecamatan, 10 Gugus Depan berbasis pada pendidikan formal dan minimal 1 Gugus Depan komunitas kewilayahan. Maka bukan impian setiap tahun akan melepaskan cikal bakal calon pemimpin daerah, wilayah dan nasional.  semoga.

 

*Muchlis Gayo alias Kak Ujang , Pembina Pramuka GUDEP B1-B2  1970-1973

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.