Takengen | Lintas Gayo – Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan, menegaskan, pihaknya menaruh perhatian besar dalam menuntaskan dugaan adanya korupsi di Aceh Tengah. Baik yang statusnya sudah ke sidik dan baru tahap lidik.
Penegasan itu disampaikan Kapolres menjawab pertanyaan wartawan baru-baru ini diruang Kasat Lantas, dalam temu Pers, sehubungan dengan pihak Lantas yang berhasil menangkap tersangka pembawa shabu yang masih berstatus sebagai tahanan LP Takengen.
Kapolres yang didampingi Kasat Lantas AKP. Arie Sofandi Paloh, dalam penjelasannya menyebutkan, pemberantasan korupsi merupakan citra dan dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintah.
“Bila terbukti melakukan kesalahan tindak pidana korupsi, kita tidak ada istilah pilih kasih. Semuanya ini kita lakukan demi tegaknya hukum, agar rakyat semakin percaya bahwa di negeri ini hukum adalah pengayom rakyat, “ sebut Kapolres.
Aceh Tengah memiliki dua kasus dugaan korupsi yang sudah ditetapkan tersangka, namun belum P21. Dua kasus itu, PNPM Silih Nara dan kasus korupsi BPKG, yang tersangkanya juga termasuk dalam kasus PNPM Silih Nara.
Dua kasus itu dalam dua bulan ini ditargetkan tuntas dan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Saat ini sedang dilengkapi berkasnya untuk P21, agar secepatnya dilimpahkan ke jaksaan,” sebutnya. Kasus dua korupsi ini adalah PR Polres Aceh Tengah tahun 2013.
Kini pihak Penyidik Tipikir kembali mendalami dua kasus lain di Dispora Aceh Tengah, festival danau Lut Tawar dan dugaan korupsi pengadaan alat olah raga. Dua kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan (lidik), besar kemungkinan akan dinaikkan menjadi penyidikan (sidik).
Kapolres meminta dukungan semua pihak untuk menyelesaikan kasus ini, baik yang menjadi PR 2013 atau pengembangan kasus korupsi yang kini didalami pihak penyidik. (LG011)