Oleh : Akim *
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan salah satu tujuan pembentukan suatu Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Tujuan tersebut dapat tercapai bila kebijakan nasional yang berorientasi kepada kepentingan rakyat sesuai dengan koridor konstitusi sebagai hukum tertinggi.
Berbicara mengenai kesejahteraan rakyat yang termaktum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, berarti membicarakan kebutuhan harian masyarakat.
Akan tetapi kondisi kekinian saat ini yang melanda Indonesia ialah adanya wacana penghapusan subsidi BBM oleh pemerintah yang digelontorkan bagi masyarakat kelas menengah kebawah. Bagaimana hal ini bisa terjadi ?
Subsidi BBM merupakan suatu kebijakan yang dimiliki pemerintah dalam mengatasi permasalahan terhadap kebutuhan bahan bakar minyak dengan memberikan alokasi subsidi atau peringanan harga yang digelontorkan kepada masyarakat menengah kebawah.
Akan tetapi beberapa tahun belakangan ini pemerintah mengeluarkan wacana penghapusan subsidi BBM dalam rangka menghemat anggaran pembelanjaan negara. Hal inilah yang sangat beresahkan masyarakat saat ini.
Setujukah BBM Dihapuskan ?
Melihat dari kondisi kekinian kesejahteraan masyarakat Indonesia. Disini kami menilai ada 3 (tiga) hal yang akan bertentangan apabila wacana penghapusan subsidi bahan bakar minyak ini dilegalkan oleh pemerintah melalui keputusannya.
Pertama, kebijakan ini akan bertentangan dengan tujuan Negara. Yang mana bila terdapat suatu kebijakan pemerintah melanggar tujuan dari Negara berarti kebijakan itu ialah inkonstitutioal atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita.
Kedua, kebijiakan ini akan mematikan produktivitas dari masyarakat. Untuk kalangan menengah kebawah dalam hal ini akan mematikan sektor usahannya. Seperti kebutuhan bahan bakar minyak bagi nelayan, kebutuhan pedagang keliling, dan lainnya tidak dapat menjajahkan usahanya lagi.
Alhasil, peningkatan kemiskinan akan terus terjadi. Bila peningkatan kemiskinan ini terjadi di Indonesia maka anggaran pendapan belanja negara atau APBN akan dipastikan lebih banyak terkuras untuk permasalahan ini.
Dan pemerintah akan mengambil kebijakan pengalihan alokasi dari sektor lain tentunya. Apabila hal ini tidak menunjukkan titik penyelesaiannya.
Maka dipastikan pemerintah akan melakukan kebijakan dengan cara peminjaman dari perbankan dunia atau Negara lain. Alhasil hutang Indonesia tidak akan pernah terselesaikan.
Ketiga, kebijakan ini akan menurunkan pertumbuhan atau perkembangan perekonomian nasional. Aspek ini memiliki hubungan yang erat dengan alasan kedua sebelumnya, disini dengan melemahnya usaha kecil menegah atau UKM akan berpengaru pada perekonomian Indonesia. Pada dasar suatu perekonomian sehat atau tidaknya biasanya dapat dilihat dari sudut usaha kecil menemgah atau UKM.
Dan bila kebijakan penghapusan ini diambil pemerintah. Berarti pemerintah telah telah lari dari tanggung jawabnya ataupun meng-ingkari konstitusi itu sendiri.
Sebagaimana termaktum didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan salah satu tujuan pembentukan suatu Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Disini dalam hal menghapuskan subsidi bahan bakar minyak bukanlah merupakan kebijakan yang patut diambil oleh pemerintah sendiri.
Hal ini sejalan dengan teori Jean jecques Rousseau, masyarakat menyerahkan kedaulatannya kepada Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, dan pemerintah sebagai penguasa harus melindungi hak-hak dari masyarakatnya tersebut.
Solusi Akhir Yang Harus Digagas
Pemerintah tidak dapat dengan serta merta menghapus subsidi bahan bakar minyak karena subsidi BBM sendiri merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat.
Sehingga untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah harus mengambil kebijakan sebagai alternatif meringankan masalah Negara.
Melakukan kenaikan terhadap harga bahan bakar minyak (BBM), untuk menangani permasalahan di sektor subsidi. Pemerintah harus melakukan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak untuk mengatasi masalah atas desakan yang diakibatkan oleh devisit anggaran, faktor cadangan minyak yang sangat memperihatinkan, serta kenaikan harga minyak dunia.
Akan tetapi dalam kajiannya menaikkan harga bahan bakar minyak pemerintah harus menimbang berbagai masalah yang akan menghampiri tentunya. Disini pemerintah harus memperhatikan 3 (tiga) sudut pandang ketika ingin menaikkan bahan bakar minyak, diantaranya : melihat dari azas kepatutan, melihat dari sudut daya beli msyarakat, dan dampaknya langsung terhadap kebutuhan jasa dan barang bagi masyarakat.
Melakukan pengalihan bahan bakar ke bahan kompelemen lain, disini pemerintah dituntut cerdas dalam melakukan penanggulangan terhadap masalah yang ada.
Ada beberapa alternatif dalam pengalihan bahan bakar ini, salah satunya pengalihan dengan menggunakan bahan gas, listrik, dan bahan lainnya yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, yang selagi masih dapat dilakukan pengalihan.
*) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh selaku penerima Bidikmisi Prestasi, dan Anggota Budaya Menulis Bidikmisi Se-Aceh, Email Akimritonga@gmail.com