Takengen | Lintas Gayo– DPRK Aceh Tengah yang sudah memparipurnakan alat kelengkapan dewan, ahirnya membongkar habis hasil karya mereka. Badan Kehormatan, Legislasi, komisi dan Fraksi, semuanya dibongkar.
Hasil kerja keras mereka selama beberapa bulan ini, bahkan untuk memutuskan dalam sidang paripurna mereka sempat bersitegang sesama sendiri, kini semua karya mereka tentang kelengkapan dewan dibuat kembali dari nol.
“Benar kita mengadakan sidang untuk membahas dan menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD). Hal itu sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2010, dimana semua alat kelengkapan dewan dibentuk setelah adanya pimpinan defenitif,” sebut Muchsin Hasan ketua DPRK, Kamis (12/02/2015).
Karena pembentukan alat kelengkapan sebelumnya, bertentangan dengan peraturan, setelah pimpinan dewan ditetapkan sesuai PP nomor 16 tahun 2010. “ Semua aturan itu mengacu kepada PP nomor `16 tahun 2010,” sebut Muchsin yang juga ketika menjadi ketua sementara telah menyetujui dan memparipurnakan AKD tersebut.
Menurutnya AKD harus mempunyai legitimasi hukum. Dengan adanya alat kelengkapan dewan ini, baru lembaga ini berfungsi dan semua anggota dapat bekerja, karena sudah legal sesuai undang-undang, sebutnya. (LG/013)