Banda Aceh | Lintas Gayo – Pasangan Irwandi – Nova, disyahkan oleh KIP Aceh sebagai peraih suara terbanyak, Pilkada Aceh 2017, Banda Aceh 25 Februari 2017.
Pengesahan hasil suara gubernur dan wakil gubernur Aceh tersebut sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari beberapa saksi paslon dan Panwaslih Aceh.
Sebelumnya, Rekapitulasi perolehan suara untuk Cagub dan Cawagub Aceh telah secara berjenjang dilakukan di setiap kabupaten /kota se-Aceh sejak 22 Februari 2017.
Dari hasil rekapitulasi suara pada seluruh kabupaten/kota se-Aceh, suara yang diperoleh para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh sebagai berikut (sesuai nomor urut):
1. Tarmizi A. Karim dan Machsalmina Ali ialah 406.865 suara,
2. Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah sebanyak 132.981 suara,
3. Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab ialah 41.908 suara,
4. Zaini Abdullah dan Nasaruddin memperoleh 167.910 suara,
5. Muzakir Manaf dan TA. Khalid memperoleh 766.427 suara,
6. Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebanyak 898.710 suara.
Dari jumlah tersebut, total suara sah yang didapatkan para calon berjumlah 2.414.801 suara sah. Sedangkan suara tidak sah dalam Pilkada Aceh 2017 berjumlah 109.612 suara.
Sementara pemilih disabilitas yang totalnya 2.409 pemilih, sebanyak 912 penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya.
Dalam kesempatan tersebut, ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara, dan stakeholder lainnya yang telah mengikuti seluruh tahapan Pilkada Aceh 2017 dengan tertib, sehingga Pilkada berjalan aman dan lancar.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, perhitungan suara gubernur dan wakil gubernur Aceh 2017, hari ini kami nyatakan sah,” ucap Ridwan diteruskan dengan mengetok palu sidang. Hasil perhitungan suara resmi dinyatakan sah pada pukul 18.30 WIB.
Sebelumnya, saksi dari Paslon nomor urut 5 meninggalkan arena rapat pleno rekapitulasi karena keberatan dengan beberapa hasil rekap di kabupaten/kota yang dinilai Paslon 5 terindikasi bermasalah.
Anggota Panwaslih Aceh, Tharmizi juga mengatakan menerima hasil pleno yang telah ditetapkan, untuk menentukan gubernur/wakil gubernur Aceh lima tahun ke depan.
Mewakili Kapolda Aceh, Karo Ops Polda Aceh, Kombes Guntur Widodo berharap, pemimpin yang terpilih bisa terus menjaga perdamaian di Aceh dan bisa meningkatkan pembangunan di Aceh dari segala aspek.
Bila proses Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Aceh tidak berujung ke MK, maka Minggu ke dua Maret akan dilaksanakan Penetapan Gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KIP
Sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016, Pasal 164, 164a dan 164b, kemungkinan pelantikan bupati terpilih akan dilakukan pelantikan serentak oleh presiden RI. Pelantikan serentak dilaksanakan dengan 7 Cagub lainnya se- Indonesia yang mengadakan pilkada serentak 15 Februari 2017 yang lalu. (YHR /LG 008)