Takengen | Lintas Gayo- Penyidik Polres Aceh Tengah memusnahkan barang bukti daging babi yang disita dari pengolah bakso di Blang Kolak II Takengen Aceh Tengah. Barang bukti yang dimusnahkan itu tidak tahan lama, pihak penyidik dengan menghadirkan berbagai pihak, ahirnya memusnahkanya.
Dalam aksi pemusnahan daging babi itu, Jumat (17/4/2017) sore turut hadir pihak kejaksaan, ketua MPU Aceh Tengah dan turut hadir tersangka AS, yang kini sudah mendekam dalam tahanan Mapolres Aceh Tengah.
Acara pemusnahan barang bukti itu, sudah dikuatkan dengan hasil laboratorium Vetrenir Medan, bahkan pihak penyidik sudah meminta keterangan langsung kepada tim lab di Medan, soal hasil lab yang mereka kirimkan sebagai bahan penyidikan.
Hasil lab dan sudah dilakukan kroscek ke lab Ros Sulawesi Selatan, hasilnya tetap sama, daging tersebut merupakan ada unsur daging babi. “Karena daging ini tidak tahan lama dan mudah membusuk, makanya dilakukan pemusnahan agar tidak membawa dampak lainya,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Eko Wahyudi.
Pemusnahan daging babi itu berlangsung lancar. Berita acara tentang pemusnahan itu yang akan dijadikan penyidik sebagai barang bukti ke Pengadilan, bahwa daging yang disita dari pengolahan bakso di Blang Kolak II Takengen itu mengandung daging babi.
Tersangka AS juga menanda tangani berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pihak terkait dan para insan Pers di negeri dingin itu. Demikian dengan pihak baik pihak kejaksaan dan Kepolisian juga menanda tangani berita acara pemusnahan. ( LG 03/ Kayu Kul)
berita terkait: Polisi Tahan Pengelola Bakso “Babi”