Terdakwa “Bakso Babi” Diponis Bebas

Takengen | Lintas Gayo-  Walau terbukti mengandung daging babi, namun majlis hakim membebaskan terdakwa Ahmad Sarkawi dari jeratan hukum. Pengolah bakso di Blang Kolak 2 Kecamatan Bebesen ini dinyatakan majlis hakim bebas.

Bukan hanya itu, majlis hakim yang diketuai Tuti Anggraini bersama Khairu Rizki dan Edo Juniansyah, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti milik terdakwa.

Dalam persidangan di PN Takengen, Kamis (14/12/2017) majlis hakim membacakan amar putusanya.  Majlis hakim memutuskan terdakwa dengan ponis bebas, karena majlis hakim berkeyakinan terdakwa tidak memiliki itikad untuk memproduksi bakso yang terindikasi ada daging babi.

Hasil tim  dari Balai Feteriner Medan yang mengeluarkan rekomendasi, terindikasi ada daging babi di pengolahan bakso terdakwa, tidak membuat terdakwa terjerat hukuman. Daging yang dibeli terdakwa dari PT Bulog Jakarta yang diteruskan melalui UD Jaya Selalu (Medan) mengantongi sertifikat resmi untuk impor-ekspor. Dilabel daging itu tercantum label halal.

Daging bermerek Alana yang diimpor dari India itu walau mengandung babi, namun terdakwa tidak mengetahuinya, karena didalam label daging yang dibeli terdakwa ini tercantum halal. Terdakwa membelinya secara resmi, karena adanya label halal, demikian pertimbangan majlis hakim atas persidangan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Dedet Darmadi CS, sudah menuntut terdakwa dengan ancaman 1,5 tahun penjara. Namun majlis hakim menyatakan bebas untuk terdakwa. Sehubungan dengan ponis bebas ini, majlis hakim memberikan kesempatan kepada JPU selama sepekan untuk mempertimbangkan ponis tersebut, apakah pihak kejaksaan menerima atau mengajukan banding. (LG 03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.