Takengen | Lintas Gayo – KIP Aceh Tengah sudah mengumumkan siapa yang bakal duduk di DPRK Aceh Tengah untuk lima tahun mendatang. Namun kini muncul persoalan, ada dugaan 4 calon anggota DPRK di sana yang ijazahnya keabsahannya masih diragukan.
Bagaimana persoalan ijazah 4 Caleg ini? Pihak penyidik dan pengadilan akan membuktikannya. Pihak kepolisian kini sedang mendalami laporan tentang dugaan ijazah para Caleg yang menang dalam Pemilu 2014 ini.
Informasi yang berhasil dihimpun Lintas Gayo, data tentang keabsahan 4 calon legeslatif itu, sudah dikumpulkan polisi. “Maaf saya belum bisa memberikan komentar, kasusnya lagi didalami. Nanti apa hasilnya akan diberi tahu,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Artanto Sik, ketika dikonfirmasi wartawan.
Keempat nama yang muncul dan diduga ijazahnya bermasalah itu; untuk Dapil 2 ada dua nama, Ismail, SE dari Demokrat dan Hamzah Tun dari PKB. Dapil 3, Hasbullah dari Golkar dan Dapil 4, Tgk. Anwar dari PPP.
Ismail SE, (Aman Nir) kasus yang serupa sudah dipersoalkan lima tahun yang lalu, ketika dia duduk di DPRK. Kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri Takengen, pihak majlis hakim dalam amar putusannya, memenangkan tergugat (Ismail). Ijazah yang dipergunakan untuk syarat DPRK tidak bermasalah.
Kini nama pimpinan Demokrat ini kembali dipersoalkan dengan kasus yang sama seperti lima tahun lalu, walau kasus itu sudah mendapat putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Aman Nir untuk persyaratan anggota DPRK adalah sah dan legal.
Sementara tiga nama lainnya yang muncul, baru kali ini mencuat kepermukaan, ketiga nama itu baru pada Pemilu 2014 ini ikut dan berhasil meraih sebagai pemenang. (LG011)