Belangkejeren| lintasgayo.com – Forum Parlemen Jalanan menyoroti 57 Desa di dalam wilayah kabupaten Gayo Lues Aparatur Sipil Negara rangkap jabatan menjadi pelaksana tugas Pengulu.
“Berdasarkan data yang F Paral peroleh sebanyak 57 Kampung yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Gayo Lues terjadi Pengangkatan Plt Pengulu dari PNS, Sekdes dan perangkat Desa,” sebut M. Ali, SH kepada media ini Senin (15/06/20).
Menurut Ali, pengangkatan dan penempatan ASN sebagai Plt pengulu selayaknya perlu diperjelas tata aturannya. Hal ini dikarenakan dari pengamatan dan temuan lapangan, para ASN di kabupaten Gayo Lues yang diangkat sebagai Plt Pengulu ada yang menyandang rangkap jabatan, selain jabatan Plt pengulu juga menjabat di lingkungan SKPD Pemkab Gayo Lues.
“Pengangkatan Plt Pengulu Kampung Jawa Misalnya, Sdr Bir Ali yang merupakan ASN Plt Pengulu saat ini kemudian diangkat menjabat Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues. Hal tsb banyak berbenturan dengan aturan diantaranya UU 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No 11 /2017 tentang Manajemen PNS,” terang Ali.
Padahal, kata Ali, BKN sudah melayangkan Surat Edaran Khusus yaitu Surat Edaran BKN Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
“Bahwa Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau
perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil,” tegas mantan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Gayo Lues Banda Aceh ini.
Sementara itu Ricky Udayara, SE.menambahkan Selain dari persoalan ini F Paral juga menduga kuat bahwa ada ASN yang diangkat menjadi Plt Pengulu menerima double pengahasilan yaitu menerima Gaji pokok sebagai ASN juga menerima SILTAP dari pengulu, hal tersebut bertentangan Pasal 15 ayat (1) dan (2)Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Pengulu, Perangkat Kampung dan Urang Tue di Kabupaten Gayo Lues TA. 2020.
“Dari dasar hukum tersebut F Paral berpendapat, apabila ada pengulu ASN yang memerima Gaji pokok ASN dan menerima SILTAP selain bentuk pemborosan anggaran juga bertentangan dengan aturan hukum yang ada bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Ricki.
Ia berharap kepada Setda Gayo Lues selaku pembantu Bupati dalam menyusun Kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas dan lembaga teknis Daerah untuk melakukan evaluasi, sehingga kebijakan kebijakan bupati yang dilahirkan bisa diimplementasikan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Rel/Ihfa)