Redelong | Lintasgayo.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah, menyampaikan kepada warga yang membutuhkan surat untuk melakukan perjalanan selama Covid-19.
Surat Izin jalan Covid-19 tersebut, dapat diambil dan datang ke Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah di GORS, dengan membawa KTP, surat pengantar dari reje kampung, dan surat hasil pemeriksaan puskesmas.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP, M.AP. Kamis, (13/08/2020).
Adapun alur untuk mendapatkan surat melakukan perjalanan selama Covid-19. Pertama mengurus surat keterangan di kantor reje, kemudian yang bersangkutan melakukan pemeriksan kesehatan di puskesmas terdekat.
Seterusnya yang terakhir mengurus surat keterangan melakukan perjalanan di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Bener Meriah yang terletak di Gedung Olah Raga dan Seni (GORS) Simpang Tiga Redelong, disamping Pendopo Bupati Bener Meriah.
Sementara untuk warga yang masuk ke Bener Meriah wajib menyerahkan surat keterangan bebas Covid-19 kepihak Posko relawan kampung rawan Covid-19.
“Untuk pekerja yang berasal dari luar daerah, perusahaan atau badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pekerja tersebut menyerahkan hasil test pemeriksaan Rapit test atau Swab,” ujar Riswandika.
Surat menyurat tersebut diserahkan ke Posko Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Bener Meriah. Maksimal 1 hari surat tersebut telah diserahkan kepada pihak gugus tugas, setelah itu, saat pekerja tiba di Bener Meriah langsung dibawa keposko Gugus Tugas Covid-19 untuk dilakukan pendataan.
“Kalau tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Bener Meriah, maka pengusaha atau badan usaha penanggungjawab harus mengembalikan mereka ke daerah asal,” tegas Riswandika.
Lebih jauh dikatakan Riswandika, dalam pengurusan surat melakukan perlintasan perjalanan selama Covid-19 warga tidak akan dibebankan biaya (gratis).
“Kami mengingatkan, jangan gunakan akses mendapat surat keterangan melakukan perlintasan perjalanan dengan cara yang tidak lazim,” tegasnya.
Riswandika juga menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan surat tersebut, agar datang ke fasilitas yang telah isebutkan, serta tetap meng
ikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku, yang telah ditetapkan Pemerintah Bener Meriah. (Putra Mandala)
Editor: Fazri Gayo