Razia Masker yang Humanis Tapi Tegas ala Polsek Kebayakan

Takengon | Lintasgayo.com – Kapolsek Kebayakan Akp Darmawi Hasibuan, mengenakan sagup di kepala. Ia ingin terlihat tidak sedang menggelar razia wajib masker saja. Tapi sedang mengajak warga untuk meningkatkan kesadarannya dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kami ingin selalu mengingatkan pada warga, pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” katanya kepada Lintasgayo.com Kamis, 24/9/2020.

Sagup sebagai penutup kepala yang dikenakan itu sebagai salah satu cara melakukan pendekatan pada masyarakat yang masih memegang erat tradisi. Dengan begitu, warga tidak sedang merasa dirazia, tapi seolah dikunjungi.

Dengan sagup itu juga, gaya menyapa masyarakat terikat kuat dengan sopan santun khas Suku Gayo. Bukan wajah geram yang pertama kali ditampilkan, tapi senyuman yang membuat warga merasa sedang mendapat nasehat berarti dari orang tua di desanya.

Razia tersebut ia gelar secara rutin bersama tiga pilar Kamtibmas. Tidak hanya itu, pihaknya juga menggandeng tenaga kesehatan dari puskesmas.

Kebetulan, Kecamatan kebayakan di lokasi tersebut . Setiap hari razia gabungan, Camat Kebayakan dan Danramil kota takengon selalu turut serta.

Lalu bagaimana menerapkan pola yang humanis tapi tegas? Kata lintasgayo.com, hal itu susah-susah mudah. Di satu sisi, tidak bisa dipungkiri jika kesadaran warga mengenakan masker masih rendah.

Karena itu harus ada ketegasan berupa sanksi yang sifatnya memaksa. Di sisi lain, jangan sampai warga merasa dipaksa dengan kekerasan. Bukannya menimbulkan kesadaran, yang ada malah kebencian.

Kombinasi dari kedua hal itulah yang terus dilakukan. Salah satu caranya adalah dengan meminta warga yang tidak mengenakan masker untuk push-up.

“Bagi pelajar, ia meminta mereka untuk mengucapkan butir-butir Pancasila, atau menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tapi yang paling utama dari semua itu adalah cara petugas di saat memberi teguran pada warga. “Kita mengajak. Jangan sampai ada kesan memarahi,” jelasnya.

Pekan depan, pemerintah akan menerapkan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Di saat itu, sanksi denda akan diterapkan bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. sebelum itu terjadi, setiap hari ia rutin mengingatkan warga. Agar jangan sampai uangnya keluar gara-gara kemalasan mengenakan masker.

“Tapi selain itu, kesadaran yang paling penting adalah jangan sampai mereka tertular Covid-19. Kita ingatkan agar menjaga kesehatan diri demi keluarga tercinta,” tuturnya.

Tak memungkiri jika imbauan pemerintah seperti angin lalu. Karena itu, di saat imbauan tak mempan, tiga pilar kamtibmas Kecamatan kebayakan berupaya menggelar razia wajib masker.

Ia berharap, sanksi yang diberikan dapat menyadarkan masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan  menggunakan masker. Lebih dari itu, warga juga menyadari akan bahaya Covid-19 yang masih mengancam. (Kayu Kul/FG)

Comments are closed.