Satu Abad Kopi Gayo, Tapi Tak Punya Kebun Induk

Takengon | lintasgayo.com – Kopi Gayo yang sudah berumur 132 tahun sejak dibawa Belanda pertama sekali tahun 1900 ke daerah Bergendal, hingga kini ternyata belum memiliki kebun induk atau sumber benih.

Hal ini berarti, klaim sumber bibit kopi Gayo 1, Timtim, Gayo 2, Borbor dan Gayo3 , Ateng Super, masih diragukan kemurniannya.

“Contohnya Gayo 3 atau Ateng Super, variasinya terlalu banyak. Berarti kebun induknya nggak benar. Variasi boleh, maksimal lima persen”, tegas Surip.

Dengan banyaknya variasi, atau banyaknya varitas dari Ateng super itu sendiri, mengindikasikan kebun induknya tidak terjaga sesuai standar.

Diulas Pakar Kopi Indonesia ni, Tanpa kebun induk variabilitas kopi tidak terjaga. Sehingga bisa berubah karena lingkungan. Lalu siapa saja boleh mengaku bibit kopinya varitas unggul. Tapi sumber benihnya tidak sesuai standar.

Surip sejak lama sudah sering menyarankan bupati Aceh Tengah, Bener Meriah untuk segera menyediakan kebun induk. Namun hingga kini tak pernah wujud.

Sementara itu Tovan Mahennata, seorang ahli kopi menyebutkan, kopi tanpa kebun induk bisa berakibat fatal.

Seperti kualitas dan Karakter Kopi Gayo tidak tertahan karena Masyarakat tidak punya indikator untuk tanaman.

Produksi yang tidak stabil cenderung turun karena Masyarakat menanam jenis kopi sembarangan.

Ditempat berbeda Zaini, salah seorang pakar kopi Gayo meragukan kemurnian kopi yang selama ini sering dibagikan Pemda kepada masyarakat petani kopi Gayo, karena diambil asalan dari kebun petani, tanpa standar benih yang baik.

Ketika suatu daerah tidak bisa menyediakan benihnya secara mandiri maka masyarakatnya berpotensi untuk menggunakan benih tidak bersertifikat. Ataupun penyediaan bibit buat masyarakat menjadi lebih mahal karena harus disiapkan dari Provinsi lain.

Ketika masyarakat menggunakan benih tidak bermutu maka dampaknya adalah produktivitas rendah yang ujung-ujung berpengaruh pada tingkat kesejahteraannya.

Benih yang baik akan menghasilkan tanaman yang baik. Menanggapi hal tersebut maka Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) melalui Direktorat Perbenihan membuat standar kebun benih induk, termasuk pada benih kopi.

Hal ini penting agar benih yang beredar dimasyarakat dapat dibudidayakan secara maksimal yang didukung dengan pola good agriculture practices (GAP).

Pentingnya standar kebun induk, dalam hal ini benih kopi sangat urgen mengingat tidak sedikit lahan kopi yang harus diremajakan dan ada beberapa tempat pengembangan areal kopi. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas biji kopi.

Sebab harus diakui bahwa permintaan kopi baik didalam ataupun luar negeri masih cukup tinggi, artinya, ketersediaan varietas unggul di sentra perkebunan kunci utama keberlanjutan perkebunan kopi di Indonesia.

Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 88 Tahun 2017. Pada tahun pertama merupakan tahap persiapan lahan, tahun kedua penyiapan bibit pada awal tahun dan tahun berikutnya pemeliharaan. (Win Ruhdi Bathin/LG010)