Takengon | Lintas Gayo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya menerbitkan Surat Keputusan terkait perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Aceh.
“Surat keputusan KPU tentang Dapil ini kami terima kemarin dengan nomor 93 tertanggal 9 Maret 2013,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Hamidah kepada Lintas Gayo, Selasa 12 Maret 2013.
Dirincikan Hamidah, untuk Kabupaten Aceh Tengah, sebelumnya 3 Dapil di Pemilu bertambah menjadi 4 yakni Dapil 1 untuk 7 kursi DPRK terdiri dari Kecamatan Bintang, Lut Tawar dan Kebayakan. Dapil 2 untuk 7 kursi (Linge, Atu Lintang, Jagong Jeget dan Pegasing).
Selanjutnya Dapil 3 untuk 8 kursi (Siilih Nara, Ketol, Rusip Antara dan Celala). Dan terakhir Dapil 4 untuk 8 kursi mencakup kecamatan Bebesen, Kute Panang dan Bies.
Sementara untuk Dapil 4 Aceh, kata Hamidah, Aceh Tengah kini bergabung dengan Bener Meriah saja dengan quota 6 kursi DPRA. Pemilu sebelumnya tergabung Kabupaten Bireuen dengan quota 12 kursi.
Untuk Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara bergabung dengan Aceh Tamiang dan Langsa dengan quota 7 kursi.
“Itulah keputusan KPU, sesuai dengan usulan kita beberapa waktu lalu. Dan saya tidak mengetahui persis bagaimana prosesnya di MK (Mahkamah Konstitusi-red). Namun apapun nanti keputusan MK tidak lagi mempengaruhi keputusan ini,” tegas Hamidah. (LG003)