DPRK Aceh Tengah “Hangat”, Dua SK PAW Dibahas
Takengen|Lintas Gayo- Dari 6 anggota DPRK yang diusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW), hanya dua yang diproses pihak DPRK dan SK Gubernur Aceh tentang penggantian antar waktu untuk dua anggota dewan itu sudah ditanda tangani.
Lintas Gayo mendapat copian SK itu, Rabu (5/3/2014). Dalam dua SK yang hanya berbeda nomor satu angka itu, tertara nama Muhsin Hasan dari PKNU digantikan dengan Akmal Khair ( no SK keputusan gubernur Aceh 171.2/262/2014 tertanggal 15 Pebruari 2014 ditanda tangani Zaini Abdullah). Muhsin Hasan kini maju menjadi Caleg dari Partai Golkar.
Sementara nomor 171.2/263/2014 dengan tanggal dan penanda tangan yang sama, tertulis nama Mumahammad Ridwan dari Partai Persatuan Daerah (PPD) yang digantikan dengan Justralia. Muhammad Ridwan kini berjuang dari PKPI
Kedua SK itu dibahas Banmus DPRK Aceh Tengah (Rabu 5/3/2014). Namun Banmus membatalkan sidang tentang penjadwalan waktu pelantikan PAW itu. (Iqoni RS)