Pemilih harus ikut aktif mengawal Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, terutama mengawal suaranya. Pemilih dapat berperan mencegah dan melaporkan setiap kecurangan yang ditemukannya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, peran aktif pemilih dalam memantau pemungutan dan penghitungan suara sangat berguna bagi kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
Dia mengatakan, peran aktif itu dapat ditunjukkan sejak tempat pemungutan suara (TPS) dibuka hingga penghitungan suara di TPS selesai dilakukan dan diserahkan kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
“Pemilih harus mengikuti pemungutan suara sampai pemungutan suara selesai,” ujar Titi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014).
Untuk diketahui, TPS dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat dan ditutup pukul 13.00 waktu setempat. Pada saat itu, pemilih diimbau tetap berada di sekitar TPS.
Pemilih, kata Titi, harus memperhatikan setiap orang yang masuk ke TPS dan akan menggunakan hak pilihnya. Jika memang ada pemilih yang tidak dikenal, mencurigakan, atau tidak memiliki hak pilih, mereka bisa mengingatkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau pengawas pemilu lapangan (PPL) untuk mempertanyakan hak pilih pemilih tersebut.
Sebagai catatan, penduduk yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah atau anggota TNI/Polri tidak memiliki hak untuk memilih.
Titi juga mengingatkan agar pemilih mengecek surat suara yang diterimanya di TPS. Pemeriksaan harus dilakukan di depan anggota KPPS, sebelum masuk ke bilik suara. Jika pemilih menerima surat suara yang rusak, misal sudah tercoblos, maka pemilih harus menukar dengan surat suara lain yang kondisinya masih baik.
“Selama ini kan kita cuek, dikasih surat suara tidak diperiksa, tapi langsung digunakan. Ke depan, 9 Juli nanti kita harus periksa,” kata Titi.
Kejelian juga harus diterapkan pada tinta. Pemilih harus memastikan KPPS di TPS memerintahkan agar setiap pemilih yang sudah mencoblos mencelupkan jarinya ke tinta. Dengan demikian, pemilih yang bersangkutan tidak dapat lagi memilih di TPS tersebut atau di TPS lain.
Awasi penghitungan suara
Peran aktif pemilih juga dibutuhkan saat penghitungan suara di TPS. Titi mengimbau pemilih mengecek dan memastikan keabsahan suara yang dihitung. Pemilih diminta memperhatikan apakah suara yang dicantumkan pada formulir A1 sama dengan yang ada di surat suara yang sudah dicoblos.
Pemilih juga diimbau mengecek jumlah total surat suara yang diterima KPPS harus sesuai dengan jumlah surat suara yang tercoblos ditambah jumlah surat suara yang tidak digunakan. Jika ada kecurangan atau hal yang mencurigakan, Titi meminta pemilih melaporkan kepada pengawas setempat, seperti PPL atau panitia pengawas kecamatan (panwascam).
“Kalau tidak punya akses ke panwas, bisa ke tokoh msayarakat setempat untuk ditindaklanjuti,” kata Titi.
Cara lain, katanya, dengan melaporkannya kepada kembaga pemantau. Perludem membuka hotline pelaporan pada nomor telepon (021) 8300004 atau secara online di matamassa.org. (kompas.com)