Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Pilpres 9 Juli sebagai libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Presiden SBY menuangkan hal itu dalam Keppres Nomor 24/2014.
Dalam situs Setkab.go.id, Rabu (2/7/2014), disebutkan SBY telah menandatangani Keppres Nomor 24/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai hari libur nasional pada 30 Juni 2014.
Penetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4/2014.
Presiden juga menetapkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan (jika ada-red) sebagai hari libur nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut. (Detik.com)