Takengen|Lintas Gayo– Setelah melalui sidang berlarut-larut, sampai diskorsing beberapa kali, persidangan di DPRK Aceh Tengah menjelang magrib, Rabu (17/12/2014) nyaris panas. Semua pihak tetap dengan prinsipnya. Namun walau nyaris panas, ahirnya muncul kesepakatan bahwa hasil paripurna DPRK setempat yang sudah menetapkan 3 personilnya sebagai pimpinan, disepakati untuk dikirim ke gubernur Aceh.
Apapun keputusan gubernur tentang hasil paripurna itu akan diterima semua pihak. Namun dibalik itu Fraksi Golkar dan Demokrat juga meminta diadakan Banmus untuk membahas PP no.16 tahun 2010 tentang Tatatertib dan pimpinan DPRK Aceh Tengah, dan kembali membahas klarifikasi surat gubernur Aceh.
Dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Muhsin Hasan, sebagai ketua sementara,sikap tegang para anggota dewan masih terlihat, apalagi sebagian mereka sudah “lelah” membahas persidangan tatatertib itu yang tak kunjung tuntas.
Hasil paripurna diteruskan ke gubernur, namun Fraksi Golkar dan Demokrat mengusulkan diadakan Banmus untuk penyelerasan surat gubernur Aceh. Usulan itu sempat tegang, karena akan melahirkan dua keputusan paripurna tentang pimpinan DPRK.
Mereka yang mengusulkan Bamus meminta pengiriman hasil paripurna DPRK bersamaan dengan penyelarasaan yang dilakukan Bamus. Namun usulan itu ahirnya ditolak, walau surat undangan untuk Bamus itu sudah disampaikan kepada anggota dewan.
Kesepakatan pengiriman hasil paripurna tentang pimpinan DPRK diteruskan ke gubernur, namun dilain sisi juga dilakukan pembahasan seperti yang diusulkan fraksi Golkar dan Demokrat, namun waktunya tidak bersamaan. Sura ke gubernur dilayangkan, sementara pembahasan klarifikasi surat gubernur juga dilakukan.
Ada dua versi di lembaga ini saol tatatertib. Versi pertama hasil paripurna yang mengacu kepada Qanun Aceh sudah menetapkan Zulkarnain (Nasdem) sebagai ketua, Anda Suhada (Nasdem), Sirajuddin (PAN) sebagai wakil ketua.
Namun bila mengacu kepada PP nomor 16 tahun 2010, maka pimpinan DPRK akan dipegang Golkar, disusul Demokrat dan Nasdem sebagai wakil ketua, sementara PAN akan terdepak dari susunan pimpinan.Belum diketahui dengan pasti ahir dari perseteruan ini, yang pasti hingga kini DPRK Aceh Tengah belum memiliki pimpinan defenitif.
Persidangan ini kembali di skor, Kamis (18/12/2014) menjelang siang baru akan kembali dilanjutkan persidangan. Masing-masing pihak menginginkan sikap dan prinsipnya yang diterima. (Bersambung LG 013)