Takengen| Lintas Gayo– “Hasil paripurna DPRK Aceh Tengah sudah disepakati akan dikirim ke Gubernur Aceh. Saya berharap gubernur Aceh akan menindak lanjutinya, karena ketiga nama yang dikirim itu merupakan konfigurasi 19 anggota DPRK dari 30 orang,” sebut Syamsuddin, anggota DPRK Aceh, dalam keterangannya kepada Lintas Gayo, Rabu (17/12/2014).
“Meskipun ada tolak tarik kepentingan di DPRK, dalam hal menindak lanjuti surat Gubernur Aceh, saya menyakini dengan dikirimnya 3 nama yang merupakan hasil paripurna DPRK, semua persoalan akan selesai,” sebutnya.
Mari sama-sama, sebutnya, kita saling menjaga dan menghormati keputusan ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas konstelasi politik di DPRK. Karena, payung hukum dari paripurna yang dikirimkan ke Gubernur Aceh sangat jelas, yakni UUPA nomor 11 tahun 2006, khususnya pasal 30.
Hasil keputusan yang dibawa dalam sidang paripurna adalah hasil yang tertinggi dalam lembaga ini, untuk itu harus dijaga dan diamankan, serta dipatuhi semua pihak, demi menjaga dan terpelihara stabilitas politik di negeri ini, pinta Syamsuddin. (LG 013).