7 april merupakan hari kesehatan internasional. Saya menulis ini bukan karena saya ahli kesehatan, juga bukan ahli hukum. Saya hanya manusia biasa yang mempunyai Common sense terhadap kondisi sosial.
Pada saat ini kondisi Kesehatan Masyarakat di Indonesia bisa di katakan dalam kondisi semakin membaik, terlepas dari berbagai permasalahan kesehatan yang di hadapi masyarakat di Indonesia, mulai dari anak kekurangan gizi, virus menular, meninggal karena tidak ada biaya kesehatan dan lain sebagainya.
Permasalahan kesehatan jika kita rijit lebih dalam, tentu banyak yang harus di evaluasi, dan di benahi. Karena Kesehatan bersamaan dengan pendidikan dan peningkatan daya beli masyarakat (Perekonomian) masyarakat merupakan indikator dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang di tuangkan dalam Indikator Pembangunan manusia.
Selain itu kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia yang harus di penuhi, karena Sesungguhnya jaminan konstitusi terhadap hak atas kesehatan telah ada sejak masa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949. Dalam Pasal 40 Konstitusi RIS terdapat ketentuan yang menyatakan, “Penguasa senantiasa berusaha dengan sunguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat ”.
Setelah bentuk negara serikat kembali ke bentuk negara kesatuan dan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS), ketentuan Pasal 40 Konstitusi RIS di adopsi ke dalam Pasal 42 UUDS. Selain itu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948 telah menetapkan Universal Declaration of Human Rights, yang di dalamnya mengatur hak atas kesehatan.
Dalam Pasal 25 dinyatakan: “Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan” Sejalan dengan itu, Konstitusi World Health Organization (WHO) tahun 1948 telah menegaskan bahwa “memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya adalah suatu hak asasi bagi setiap orang” (the enjoyment of the highestattainable standard of health is one of the fundamental rights of every humanbeing). Istilah yang digunakan bukan “human rights”, tetapi “fundamental rights”, yang kalau kita terjemahkan langsung ke Bahasa Indonesia menjadi “Hak hak Dasar”.
Gagasan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia terus berkembang baik dalam hukum nasional maupun hukum intenasional. Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan dinyatakan, “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal”.
Sementara itu dalam Hukum Internasional telah dikembangkan berbagai instrumen hak asasi manusia, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang ditetapkan pada tahun 1966. Dalam Pasal 12 ayat (1) Kovenan tersebut dinyatakan bahwa “setiap orang mempunyai hak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental ”.
Akhirnya pada tahun 2000, melalui Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945, kesehatan ditegaskan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam Pasal 28 H ayat (1) dinyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Jika pelayanan kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi tentu dalam menjalankan kesehatan banyak pahlawan yang berjuang yang di dasari oleh kesadaran untuk menjadi pejuang dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatan. Lebih utama kami ucapkan terimakasih kepada pejuang kesehatan Kabupaten Gayo Lues yang sudah menjalankan dan memenuhi Hak Asasi Manusia di Kabupaten Gayo Lues dalam segi kesehatan.
Terimaksih kepada 17 orang dokter umum, 4 orang dokter gigi, 183 orang bidan, 116 orang perawat, 5 orang tenaga kesehatan masyarakat, 9 orang tenaga sanitasi, 3 orang analis laboratorium dan 4 orang ahli gizi yang berada di kabupaten Gayo Lues, yang sudah menyumbangkan segala dedikasinya untuk masyarakat Gayo Lues. Kalian adalah pahlawan tanpa kenal lelah.
Hidup layak dan hidup sehat merupakan impian dari seluruh masyarakat, begitu juga dengan masyarakat Gayo Lues, aktivitas kesehatan baik secara fisik maupun pelayanan hampir di semua indikator meningkat, ketika kita melihat Profil Gayo Lues 2014 pelayanan Imunisasi kepada masyarakat, yang terdiri dari imunisasi Campak, BCG, DPT Great I, II dan III, Polio Great I, II, III dan IV, mengalami penurunan dari tahun 2012, kita ambil contoh Pemberian imunitas campak pada tahun 2012 sebanyak 1549 sedangkan tahun 2013 hanya 1395.
Selain itu belum begitu lama kita mendengar ada warga yang meninggal akibat penyakit yang diderita karena tidak punya biaya, juga belakangan ini ada ibu Seniah Inen Sema,56 tahun, warga Kampung Kute Bukit Kecamatan Blangpegayon mengeluhkan penyakitnya kepada penyelenggara Negara. Harapan kita melalui hari kesehatan internasional yang di peringati hari ini 7 april semoga ke depan tidak ada lagi hak hidup warga Gayo Lues terampas karena kekurangan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Terimaksih pahlawan kesehatan, selamat hari kesehatan internasional 7 April
penulis: Mahasiswa Pascasarjana Manejemen Sumber Daya Manusia,
Pemuda Gayo Lues, Staff Ahli DPRD Kota Semarang