Takengen | Lintas Gayo- Sebanyak enam pasangan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah telah resmi mendaftar di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) beberapa waktu lalu. Empat pasangan calon diusung oleh partai politik dan dua merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan.
Sejak tanggal 23 hingga 29 September 2016, KIP Aceh Tengah melakukan penelitian administrasi pencalonan dan syarat calon. Hal itu juga dilakukan oleh pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah.
Dijelaskan Ketua Pokja Pencalonan Alidawijaya, bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan, masih ditemukan pasangan syarat calon yang belum memenuhi syarat. “Legalisir ijazah sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014, juga terkait formulir persyaratan calon,” kata Alida, Kamis (29/9/2016).
Ditanya lebih rinci terkait persyaratan yang belum memenuhi syarat, ada kesalahan dalam teks surat yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adanya pasangan bakal calon yang masih menggunakan formulir lama yang seharusnya disesuaikan dengan formulir di Peraturan KPU. Adanya surat keterangan tanpa kop instansi terkait.
“Ada surat domisili, padahal yang disyaratkan adalah surat keterangan mengenal dan dikenal didaerahnya. Terkait hal itu, akan kami sampaikan kepada KIP Aceh Tengah sebagaimana hasil pengawasan untuk ditindaklanjuti. Pasangan calon segera melengkapi persyaratan dalam masa perbaikan,” sebut Alida.
Dari keenam pasangan calon, seluruhnya masih diketemukan berkas yang belum memenuhi persyataran dan semua pasangan calon harus melakukan perbaikan secepatnya dalam batas waktu sesuai tahapan yang dikeluarkan KIP Aceh Tengah.
“Panwaslih akan melakukan investigasi terhadap keabsahan seluruh berkas yang diserahkan saat pendaftaran baik syarat calon maupun syarat pencalonan,” pungkas Alidawijaya.
Takengon, 29 September 2016
Div Sosialisasi dan Humas
Wen Yusri Rahman, M.Pd.