Jika Pilkada Curang ?, ini potensi dan penyebabnya.!

 

Oleh : Yunadi HR, S.IP.

Takengen | Lintas Gayo – Proses Pilkada Sejak hari ini ( 12/02/2017) telah memasuki masa tenang, artinya Masa kampanye ( penyampaian Visi misi dan program ) yang telah berlangsung kurang lebih 3,5 Bulan telah selesai. Sehingga diluar agenda koordinasi masing – masing Tim pemenangan Paslon, tentu tidak dibenarkan.

Lalu, Tanggal 15 Februari 2017, Hari Rabu, tentu semua kita telah tau adalah hari Pencoblosan (pemungutan dan penghitungan suara di TPS ).

Proses Pilkada saat pungut hitung, merupakan tanggung jawab mutlak penyelengara Pilkada, di TPS ada KPPS ( Kelompok penyelenggara pemungutan suara ) bersama dengan Pengamanan TPS. KPPS berjumlah 7 orang. Semua memliki tugas yang berbeda – beda saat pungut dan hitung. Selain KPPS, saksi Paslon dan Panwas TPS/PPL, serta pemilih yang sudah mendaftar (yang antri ) tidak diperkenankan masuk dalam area Tempat Pemungutan suara ( TPS).

Siapakah yang berhak memilih ?. Pemilih adalah yang terdaftar dalam DPT, juga pemilih pindahan dan Pemilih Tambahan. Pemilih tambahan diperbolehkan memilih dengan syarat menunjukkan E- KTP atau surat keterangan lainnya.

Apakah diperkenankan melakukan penghitungan suara sebelum Jam atau waktu pemungutan selesai?. Menurut PKPU penghitungan suara hanya dapat dilakukan setelah jam/waktu pemungutan selesai.

Keberadaan Saksi pasangan calon juga tidak kalah pentingnya. Saksi pasangan calon berhak menerima salinan DPT sebelum proses pemungutan suara berlangsung. Didahului dengan penyerahan mandat saksi yang ditandatangani Paslon atau tim kampanye. Saksi per TPS maksimal 2 orang per Paslon, sesuai pasal 30 Angka (4) PKPU No.14 Tahun 2016.

Selain hal diatas, saksi berhak menerima salinan form C-KWK ( berita Acara pungut hitung), form C 1-KWK ( sertifikat pungut hitung ) dan lampiran C-1 KWK ( perolehan suara semua Paslon berikut suaa Syah dan tidak syah, yang disalin dari C 1 KWK Plano). Semua dokumen pungut hitung itu total berjumlah 3 lembar. Itu merupakan hak saksi yang wajib diberikan oleh KPPS pada saksi yang hadir. Hal ini tercantum dalam pasal 55 Angka (4) PKPU No.14 Tahun 2016.

Apakah saksi yang mengisi, menyalin dan menjumlah angka – angka dalam form C1-KWK dan lampiran C1-KWK ?. Jawabnya adalah bukan !. Form C1-KWK dan Lampiran C1-KWK hanya diisi dan disalin oleh KPPS, dari proses pungut hitung, yang  disalin dari C1-KWK Plano ( yang berukuran besar).  Hal ini seperti tercantum dalam pasal 48 PKPU No. 10 Tahun 2015. Saksi tidak boleh meninggalkan TPS sebelum menerima form C, dan C1 dari KPPS.

Jadi saksi bertugas memastikan proses pungut hitung berlangsung dengan benar, dan saksi berhak menyatakan keberatan saat proses pungut hitung tidak sesuai aturan. KPPS wajib menyediakan form keberatan (C2) jika saksi keberatan dan menuliskan keberatannya atau terdapat kejadian – kejadian khusus saat pungut hitung.

Lalu, jika Pilkada terjadi kecurangan saat pungut hitung di TPS siapa pelakunya?. Proses pungut hitung dilaksanakan oleh KPPS. Bila semua aturan dilaksanakan oleh KPPS dan dipastikan benar oleh saksi dan panwas TPS/PPL, maka dipastikan tidak akan ada kecurangan saat di TPS. Sehingga KPPS harus benar-benar faham proses pungut hitung.

Jadi jika terdapat kecurangan, bisa saja disebabkan oleh KPPS tidak memahami aturan secara tuntas, atau KPPS tidak mendapatkan bimbingan teknis yang memadai dari struktur diatasnya. Selain itu bisa juga terjadi karena saksi juga tidak memastikan proses berlangsung dengan benar serta panwas TPS/PPL tidak melakukan pengawasan saat pungut hitung. Kecurangan juga dapat berlangsung bila ketiga unsur tersebut bersekongkol dan melakukan kecurangan secara bersama – sama, secara terstruktur dan sistematis. ( LG 008)

Penulis ; Mantan Ketua Panwaslukada Aceh Tengah, 2011 – 2013. (Pemred www.lintasgayo.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.